TRENNEWS.COM, KALBAR – Hasil pantauan media ini dilapangan pada (16/8/2025) di salah satu serkel penggergajian kayu di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang telah ditemukan adanya aktifitas bongkar kayu yang diduga dari hasil tebangan liar.
Berdasarkan hasil konfirmasi media ini via telpon whatsApp dengan saudara Rafik pada (17/8/2025) Rafik mengatakan bahwa kayu yang dibongkar di serkel Desa Padang Kecamatan Benua Kayong adalah milik Sinin.
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi kepada sinin pada waktu yang sama sinin mengatakan bahwa kayu tersebut milik Rafik.
Dari keterangan Sinin kembali lagi konfirmasi kepada Rafik dan Rafik mengatakan bahwa kayu tersebut adalah punya A , ketika dikonfirmasi lagi ke A , A mengatakan bahwa dia hanya menyalurkan kepada H.A selaku pembeli dan bukan kayu miliknya dan dia hanya diberikan fie sebesar Rp. 500.000 per mobil (trak).kata A.
Dari ketiga keterangan dapat disimpulkan dan diduga bahwa Sinin, Rafik dan A sudah merupakan sendikat perdagangan kayu ilegal
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menindak tegas saudara Sinin , Rafik dan A sekaligus penampong kayu ilegal H.A.
(A.rahman)