Pemerintah Luruskan Isu 1.800 Ton Emas “Di Bawah Bantal”: Bukan Paksaan, Tak Diambil Alih

JAKARTA – Pernyataan soal simpanan emas masyarakat yang disebut mencapai 1.800 ton sempat memicu berbagai tanggapan di publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya turun tangan memberi penjelasan resmi guna meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat. Istilah “Di Bawah Bantal” Bersifat Kiasan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa istilah “emas di bawah bantal”…

JAKARTA – Pernyataan soal simpanan emas masyarakat yang disebut mencapai 1.800 ton sempat memicu berbagai tanggapan di publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya turun tangan memberi penjelasan resmi guna meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Istilah “Di Bawah Bantal” Bersifat Kiasan

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa istilah “emas di bawah bantal” itu bukan bermaksud harfiah, melainkan merupakan gambaran kebiasaan masyarakat yang menyimpan emas secara pribadi di rumah.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8).

Dijelaskannya, angka 1.800 ton itu adalah estimasi akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun secara turun-temurun. Total cadangan emas nasional diperkirakan mencapai 3.600 ton dengan produksi tahunan sekitar 90 ton. Dari jumlah itu, separuhnya—sekitar 1.800 ton—diyakini berada di tangan masyarakat dengan nilai mencapai sekitar US$252 miliar.

Bukan Paksaan, Tidak Diambil Alih

Haryo menegaskan bahwa besarnya simpanan emas tersebut justru dilihat sebagai peluang untuk mengembangkan ekosistem pasar logam mulia atau bullion di dalam negeri. Pemerintah ingin mendorong masyarakat mengelola asetnya melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi, bukan bermaksud mengambil alih kepemilikan emas rakyat.

Sebagai gambaran, jika 20 persen dari simpanan tersebut masuk ke sistem bullion, maka pasar logam mulia nasional berpotensi tumbuh signifikan. Namun angka 20 persen itu hanyalah ilustrasi semata.

“Tidak ada paksaan untuk memindahkan atau menyerahkan emas milik warga. Pemerintah juga tak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat,” tegas Haryo.

Fokus Bangun Pasar yang Efisien dan Likuid

Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem bullion nasional yang likuid, transparan, dan terhubung, sekaligus menambah nilai hilirisasi sektor tambang dan energi.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung potensi besar ini saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Kamis (20/8).

“Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$252 miliar,” ujar Airlangga kala itu.

Airlangga juga memberi contoh, saat ini Pegadaian mengelola sekitar 153 ton emas dan Bank Syariah Indonesia sekitar 20 ton. Ia berharap ke depannya lebih banyak aset emas masyarakat bisa dikelola melalui lembaga keuangan resmi seperti perbankan syariah maupun Pegadaian, agar nilainya bisa berputar dan memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi rakyat dan negara@Sutarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *