Developer Harsamora & Arraya Nanggerang Diduga Wanprestasi, Pembayaran Kontraktor Menggantung Bertahun-Tahun Kini Masuk Polisi

BOGOR — Dunia properti sejatinya dibangun di atas pondasi kepercayaan dan kepatuhan terhadap kesepakatan. Namun, kenyataan pahit justru dialami oleh sejumlah kontraktor kecil yang menduga menjadi korban perbuatan wanprestasi dari pihak pengembang dua proyek perumahan di Kabupaten Bogor. Kasus yang berlarut-larut sejak tahun 2023 ini kini telah resmi masuk ranah hukum dengan dilaporkannya pihak terkait…

BOGOR — Dunia properti sejatinya dibangun di atas pondasi kepercayaan dan kepatuhan terhadap kesepakatan. Namun, kenyataan pahit justru dialami oleh sejumlah kontraktor kecil yang menduga menjadi korban perbuatan wanprestasi dari pihak pengembang dua proyek perumahan di Kabupaten Bogor. Kasus yang berlarut-larut sejak tahun 2023 ini kini telah resmi masuk ranah hukum dengan dilaporkannya pihak terkait kepada Kepolisian.

Kasus ini berpusat pada sosok Yono Sutristianto yang akrab disapa Yonex, yang diketahui bertindak sebagai pengembang sekaligus penanggung jawab pada dua proyek perumahan, yakni Perumahan Harsamora Ragajaya Village dan Perumahan Arraya Nanggerang Regency. Dengan segudang pengalaman di industri properti, para kontraktor menyayangkan apabila pihak yang bersangkutan justru menggantungkan sisa pembayaran yang menjadi hak mereka selama bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2023 hingga memasuki tahun 2026 tanpa tanda-tanda pelunasan yang serius.

Kesepakatan Tertulis Terabaikan
Salah satu kontraktor pertama yang terlibat dalam proyek Perumahan Harsamora Ragajaya Village, Oman Supriatna, memaparkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, Yono Sutristianto (Yonex) bertindak selaku pengembang, sementara Lia Nur Amalia berkedudukan sebagai pemilik proyek atau owner. Keduanya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati, sehingga merugikan pihak kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan.

Kasus lain yang juga melibatkan nama Yono Sutristianto bersama Lia Nur Amalia, serta H. Aminulloh Hamidi yang bertindak selaku mediator proyek, menimpa kontraktor kedua bernama Lukman. Pihak pengembang mendesak Lukman untuk membangun satu unit rumah contoh di Blok-A Nomor 8, Tipe 30/50, Jalan Perbatasan RT 004 RW 007 Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah telah terdapat banyak calon pembeli yang berminat.

Pihak pengembang dan pemilik proyek menawarkan skema pembiayaan penuh atau full financing, di mana seluruh biaya pembangunan sebesar 100% akan dibayarkan secara lunas setelah rumah selesai dibangun. Seluruh ketentuan tersebut dituangkan secara tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yang merupakan dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.

Janji Tinggal Janji, Pembayaran Tak Kunjung Cair
Namun, kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda dari janji yang diberikan. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pembayaran yang diterima oleh pihak kontraktor, padahal pekerjaan telah dilaksanakan sesuai permintaan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Merasa dirugikan dan hak-haknya diabaikan bertahun-tahun, para kontraktor akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus dugaan wanprestasi ini kepada pihak Kepolisian agar proses dapat ditelusuri secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oman Supriatna serta para pekerja lainnya menyatakan siap menjadi saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan aparat penegak hukum.

Berharap Keadilan Ditegakkan
Para pihak yang dirugikan menegaskan bahwa mereka tidak menuntut lebih dari apa yang menjadi haknya sesuai kesepakatan tertulis. Mereka berharap melalui jalur hukum ini, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak yang semestinya diterima dapat dikembalikan, dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha properti lainnya bahwa setiap perjanjian wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih teliti sebelum mempercayai proyek perumahan yang dikelola oleh pihak yang memiliki rekam jejak belum jelas dalam pemenuhan kewajiban pembayarannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yono Sutristianto maupun Lia Nur Amalia terkait laporan yang telah masuk ke Kepolisian tersebut.

Wartawan : Lukman Sauwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *