JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya menjaga kemandirian profesi advokat di tengah derasnya arus informasi dan tekanan opini publik yang kerap mendahului proses hukum. Hal ini disampaikannya saat menghadiri peresmian kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners yang ke-3 di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bamsoet menyoroti kesenjangan mencolok antara jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai 288,3 juta jiwa dengan jumlah advokat yang tercatat sekitar 69.813 orang. Merujuk pada kajian Bappenas yang dikutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan. Rasio yang belum seimbang ini menunjukkan kebutuhan akan peningkatan jumlah sekaligus kualitas dan integritas advokat yang tersebar hingga ke daerah.
Baca Juga
“Jumlah advokat memang harus bertambah, namun yang jauh lebih krusial adalah kualitas dan integritasnya. Kita butuh advokat yang menjangkau masyarakat luas, menguasai perkembangan zaman, dan setia pada kode etik. Semakin mudah masyarakat mengakses jasa hukum, semakin kokoh pula perlindungan hak konstitusional warga negara,” tegas Bamsoet.

Ia pun menggarisbawahi ancaman nyata fenomena “pengadilan oleh opini publik”. Sering kali seseorang sudah dinilai bersalah di ruang digital jauh sebelum sidang dimulai, padahal asas praduga tak bersalah adalah pondasi peradilan kita. Di sinilah peran advokat menjadi sangat strategis sebagai penjaga konstitusi dan benteng agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan keramaian atau tekanan massa.
Wartawan sutarno

















