JAKARTA – Rencana penyampaian pokok perkara dalam persidangan terkait kasus yang menjadikan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi harus ditunda sementara. Hal ini menyusul putusan sela majelis hakim yang mewajibkan perbaikan surat dakwaan terlebih dahulu sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Juru Bicara terkait perkara tersebut, Rivai, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya agar Pak Jokowi dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, langkah tersebut harus menunggu proses perbaikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” ujar Rivai.
Baca Juga
Mengenai kapan surat dakwaan yang telah disempurnakan akan diajukan kembali, Rivai menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pihak Kejaksaan. Ia menilai perbaikan secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, namun tetap memerlukan kajian mendalam dan pembahasan internal guna memenuhi standar hukum yang berlaku.
Rivai menegaskan bahwa pihaknya menaruh hormat penuh atas putusan majelis hakim. Penegakan hukum, lanjutnya, semata-mata bertujuan untuk mencari kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum bagi semua pihak tanpa memandang aspek menang atau kalah.
“Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.
Saat ini, proses hukum terus berjalan menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan dan penjadwalan ulang resmi oleh Pengadilan.
Wartawan sutarno

















