JAKARTA – Polemik terkait prosedur penetapan tersangka terhadap FA (Febrie Adriansyah) kini mendapatkan penjelasan mendasar dari ahli hukum. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan langkah yang diambil penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tetap sah dan memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum status tersangka ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menafsirkan perlunya pemeriksaan calon tersangka guna melengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, putusan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian.
Baca Juga
“Putusan MK juga mengakui keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia,” jelas Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Penjelasan ini menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum yang dijalankan tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait validitas proses hukum yang sedang berjalan.
Liputan Sutarno

















