MAJALENGKA – Kepolisian Resor Majalengka kembali menunjukkan ketegasan memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang mengancam generasi muda.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar praktik gelap tersebut sekaligus mengamankan dua orang pengedar beserta ratusan butir obat terlarang dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Ligung, Senin (13/7/2026).

Baca Juga
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyergap dua tersangka berinisial ES (26) warga Sliyeg Indramayu dan DS (24) warga Ligung Majalengka, saat sedang bertransaksi di halaman kosong kawasan persawahan Blok Bantarwaru.
Ratusan Butir Obat Terlarang Disita
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol yang disembunyikan tepat di samping tempat duduk kedua pelaku. Selain itu, disita pula dua unit ponsel, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1,96 juta, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk bergerak.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sat Narkoba tengah mendalami perkara ini, mulai dari pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium, hingga menelusuri jaringan pasokan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Ini ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan anak muda. Kami akan terus menggelar operasi hingga jaringan ini habis dibongkar,” tegas pihak kepolisian.
Peliputan Budi

















