PALANGKA RAYA – Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka fakta kelam di balik peristiwa penyerangan yang merenggut nyawa tiga personel kepolisian saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan korban tidak tewas karena tenggelam, melainkan dipastikan meninggal di darat setelah mengalami penyiksaan dan luka tembak, sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai.
Penjelasan rinci ini disampaikan Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam didampingi Supardi Hamid dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Mulai dari Teriakan “Perampok” Berujung Amukan Massa
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi, wawancara warga, serta keterangan petugas, awalnya operasi berjalan sesuai prosedur dan petugas telah memperkenalkan diri. Namun, situasi berbalik arah ketika keluarga sasaran operasi justru berteriak menyebut petugas sebagai perampok. Teriakan itu dengan cepat memicu warga sekitar berdatangan dan menyerang aparat.
“Beberapa anggota sempat terluka dan memilih mundur guna menghindari korban lebih banyak, namun upaya tersebut justru direspons dengan pengejaran tanpa henti,” jelas Choirul Anam.
Fakta Kelam: Luka Tembak dan Penyiksaan
Gabungan data dari lima titik lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan autopsi membuktikan dugaan yang mengerikan: korban tidak meninggal karena tenggelam, melainkan sudah kehilangan nyawa di daratan sebelum dibuang ke sungai.
“Kami menduga kuat ketiganya mengalami penyiksaan. Salah satu korban bahkan menderita luka tembak yang diduga berasal dari senjata api rakitan. Ini adalah peristiwa yang sangat tragis,” tegas Anam.
Kompolnas juga mencatat bahwa kelompok yang menjadi sasaran operasi telah lama dikenal meresahkan warga, kerap melakukan intimidasi hingga membuat masyarakat setempat hidup dalam ketakutan. Pascakejadian, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan tokoh adat justru menyatakan dukungan penuh kepada aparat dan berharap kasus ini ditangani dengan tegas.
Desakan Pasal Berlapis Hingga Pemutusan Rantai Narkoba
Menanggapi temuan tersebut, Kompolnas meminta Polda Kalimantan Tengah menjatuhkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat kepada seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku langsung, pemberi perintah, maupun penggerak massa.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan guna menyusun langkah terstruktur memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bukan sekadar soal menegakkan hukum, melainkan menjaga wibawa negara serta memberikan perlindungan layak bagi aparat yang berjuang di garis depan demi keamanan masyarakat,” pungkas Kompolnas.
Wartawan Sampit by Karyani

















