Juli 12, 2026

Kasus Penculikan & Penyekapan di Bogor Disorot Kompolnas: Korban Dipaksa Tanda Surat Utang, Otak Pelaku Diduga Dilepaskan

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Proses penanganan dugaan kasus penculikan dan penyekapan yang sedang berjalan di Polres Bogor kini diawasi secara ketat. Kuasa hukum korban, Handy, SH., MH., secara resmi mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memastikan perkara berjalan transparan, profesional, dan bebas campur tangan pihak lain. Kamis 9 Juli 2026.

Langkah hukum ini tertuang dalam surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (9/7/2026) terkait laporan polisi bernomor LP/B/1240/VI/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.

Kronologi Kelam: Disergap Saat Memancing, Disiksa Hingga Paksa Akui Utang

Berdasarkan keterangan versi korban, peristiwa bermula pada 31 Mei 2026. Saat MR sedang memancing di kawasan kaki Gunung Salak, Pamijahan, Bogor, tiba-tiba disergap dua orang berbadan besar, lalu dibawa paksa menggunakan mobil Avanza ke lokasi tak dikenal di wilayah Bogor Utara.

Sepanjang perjalanan, ponsel korban dirampas dan ia terus diinterogasi. Sesampainya di lokasi penyekapan, datang lagi sejumlah orang termasuk EB dan MT yang ikut menyiksa. Korban dicekik lehernya, bahkan salah satu pelaku diduga berujar agar kakinya dilubangi peluru lalu dikubur di tempat.

Kekerasan tak berhenti di situ: korban dipaksa memukul kepalanya sendiri menggunakan botol air mineral berisi air hingga pusing hebat. Puncaknya, pada pukul 11 malam, MR dipaksa membuat surat pernyataan mengakui adanya utang piutang secara “sadar dan tanpa paksaan”, padahal ia berada dalam kondisi trauma berat dan terintimidasi.

Total tercatat delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun hingga kini, dari lima orang yang sempat digelandang ke kantor polisi, hanya dua yang ditahan. Tiga orang lainnya dilepaskan, di antaranya yang diduga sebagai otak pelaku bernama SB.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kuasa hukun Korban Handy.S.H.,MH Saat di kantor Kompolnas Jakarta.

Kuasa hukum korban, Handy, SH., MH., yang juga pemimpin Law Office Handy & Partner Saat di konfirmasi di gedung Kompolnas Jaksel menegaskan pengawasan ini diperlukan demi menjamin kepastian hukum. “Klien kami hanya menginginkan keadilan. Kami harap proses berjalan objektif sesuai aturan, dan seluruh pelaku termasuk yang diduga menjadi otak—bisa ditangkap dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Graha Sentana, Jakarta Selatan.

Pihaknya melampirkan surat kuasa, laporan polisi, dan dokumen pendukung lain. Langkah ini sekaligus memastikan hak korban terpenuhi serta laporan masyarakat diproses secara akuntabel.Ucap Handy

Kompolnas Janji Tindak Lanjut, Tegaskan Tak Akan Intervensi Penyidikan

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan keprihatinan mendalam atas apa yang dialami korban. Pihaknya akan segera mengirim surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Polda Jawa Barat serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kami prihatin dengan kondisi ini. Akan tetapi sesuai tugas pokok dan fungsi serta undang-undang, Kompolnas tidak dapat mengintervensi kinerja penyidik maupun proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Arief. Pihaknya juga meminta pelapor melengkapi berkas administrasi guna memudahkan langkah selanjutnya.

Kini publik menanti perkembangan tindak lanjut Kompolnas sekaligus kejelasan Polres Bogor terkait penanganan kasus ini.

Peliputan Sutarno

Berita Relevan