JAKARTA – Dunia hukum kembali diguncang kabar pengunduran diri resmi Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini semakin memicu pertanyaan publik: apakah ia akan bernasib sama seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang langsung ditetapkan tersangka dan dipenjara tak lama setelah meletakkan jabatan?
Keputusan ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. “Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring berjalannya proses hukum yang dilakukan penyidik Polri,” jelas Anang.
Baca Juga
Pihak Kejagung menegaskan menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh penanganan perkara di lingkup Jampidsus tetap berjalan normal sesuai prosedur. Seluruh elemen juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jejak Kebijakan: Mundur Lebih Elegan Sebelum Dijatuhkan Sanksi
Sumber redaksi RATAS GROUP menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali meminta pejabat yang terseret kasus hukum untuk meletakkan jabatan secara sukarela. “Presiden menekankan mundur lebih elegan agar pihak yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih leluasa, ketimbang harus menunggu dipecat secara paksa,” ungkap sumber tersebut.
Pola ini terlihat persis pada kasus petinggi Badan Gizi Nasional yang diminta mundur terlebih dahulu sebelum kemudian diperiksa mendalam dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sangat mungkin hal yang sama terjadi di sini. Apalagi penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, ditemukan barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, emas, dan valuta asing yang membuka banyak pertanyaan,” tambahnya.
Pernyataan Awal dan Bayang-bayang Proses Hukum
Sebelumnya, Febrie sempat membenarkan bahwa rumah di Sentul adalah milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun temuan barang bukti yang mencolok itu kini menjadi fokus utama penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Publik kini menanti langkah selanjutnya aparat penegak hukum: apakah pengunduran diri ini segera diikuti penetapan status tersangka, ataukah masih ada tahap klarifikasi lebih lanjut yang harus dilalui
Peliputan Sutarno

















