Juli 12, 2026

Bamsoet Tegaskan KUHP Baru Bisa Tangkap “Otak Pengendali”, Bukan Sekadar “Tangan yang Menandatangani

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Pembaruan hukum pidana nasional kini memiliki senjata baru untuk membongkar kejahatan ekonomi yang kerap bersembunyi di balik struktur badan hukum. Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke‑15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan kehadiran Pasal 45‑49 KUHP Nasional menjadi tonggak sejarah yang memungkinkan hukum menyentuh pengendali sesungguhnya—bukan hanya berhenti pada pengurus yang tampak di permukaan. Pernyataan ini disampaikan saat memberi kuliah pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (4/7/2026).

Bamsoet menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengenal pertanggungjawaban individu, sehingga banyak pelaku kejahatan cerdas memanfaatkan perusahaan, jaringan cangkang, maupun penamaan wakil untuk berlindung.

Kini, korporasi diakui sebagai subjek pidana yang dapat diproses, sekaligus membuka jalan untuk menelusuri hingga ke pemilik manfaat atau beneficial owner yang sebenarnya menikmati hasil kejahatan.

“Kita tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada pelaksana formal namun tumpul kepada dalang yang mengatur dari balik layar. Tugas kita adalah menembus lapisan kepemilikan yang rumit hingga menemukan siapa yang sesungguhnya berkuasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, reformasi ini bukan ancaman bagi dunia usaha yang taat aturan, melainkan justru memberikan kepastian hukum: usaha yang sehat terlindungi, sedangkan yang dijadikan sarana kejahatan tidak bisa lagi bersembunyi di balik status badan hukum.

Berbagai kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi pajak, hingga kerusakan lingkungan yang melibatkan transaksi kompleks kini dapat diurai dengan pendekatan baru. Keberhasilan penegakan hukum ini pun menuntut sinergi erat antara Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Ditjen Pajak, serta kerja sama hukum internasional.

Di titik inilah ujian sejati KUHP baru: mampu menegakkan keadilan tanpa membunuh semangat berinvestasi, sekaligus memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum hanya karena bersembunyi di balik nama perusahaan.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan