Juli 12, 2026

Diamankan soal Emas 4 Kg, Pengepul Harus Bayar Rp75 Juta demi Pulang: Dugaan Pemerasan Oknum Polres Merangin Memicu Sorotan

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAMBI – Kasus mencengangkan menyelimuti penanganan dugaan perkara di wilayah hukum Polres Merangin. Seorang warga berprofesi sebagai pengepul emas bernama Iskandar mengaku dipaksa menyerahkan uang ratusan juta rupiah demi dilepaskan, padahal bukti yang dikaitkan kepadanya tak ditemukan. Hal ini memicu desakan keras agar Kapolda Jambi mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang melibatkan oknum Kanit Reskrim.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri dan Paminal Polri. “Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan yang tak bisa ditoleransi. Kami minta Kapolda Jambi bertindak tegas agar nama baik institusi tidak terus ternoda,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan pengakuan Iskandar, peristiwa bermula Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia didatangi petugas yang menunjukkan surat penangkapan, terkait dugaan kepemilikan emas seberat 4 kilogram. Iskandar membantah tuduhan tersebut, menyatakan dirinya hanya membeli perhiasan bekas dari masyarakat untuk didaur ulang, dan saat itu hanya memiliki sekitar 20 gram emas beserta alat peleburan.

Di lingkungan Polres Merangin, ia mengaku diminta menyerahkan uang Rp100 juta sebagai syarat pembebasan. Karena tak sanggup, ia akhirnya menyerahkan Rp75 juta kepada seseorang yang disebut Sultan di salah satu ruangan.

Segera setelah uang diterima, emas dan alat peleburan dikembalikan dan ia diperbolehkan pulang. “Saya menyerahkan uang itu karena takut ditahan, dianggap sebagai uang damai,” ungkap Iskandar.

Pihak yang melaporkan menambahkan, Iskandar akhirnya dilepaskan karena memang tidak ditemukan bukti kuat terkait tuduhan awal yang disangkakan. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan masih bersumber dari pelapor dan pernyataan BPI KPNPA RI.

Belum ada tanggapan resmi dari Polres Merangin maupun oknum yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan pers.

Wartawan Riau by Muhammad

Berita Relevan