Juli 12, 2026

Di Balik Kekejaman Penyekapan Abdul Latif: Dugaan Pengaruh Zat Terlarang dan Pertanggungjawaban Korporasi Mengemuka

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA SELATAN – Peristiwa penganiayaan dan penahanan sewenang‑wenang yang menimpa Abdul Latif, pemuda yatim yang bekerja di lingkungan usaha Pedal Padel, kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar sekaligus dugaan serius yang memerlukan pengungkapan tuntas aparat penegak hukum.

Empat orang yang diduga terlibat—berinisial ASB, RRK, AH, dan DW—telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat, 26 Juni 2026, setelah perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Kendati pelaku telah diamankan, fakta bahwa tindakan berulang kali menyiksa dan menahan korban di dalam gedung milik perusahaan itu dilakukan secara terencana—bahkan didukung komunikasi terpadu melalui kelompok pesan—menimbulkan pertanyaan besar: apa yang mendorong tindakan sekejam itu?.

Terlebih peristiwa ini terjadi tak lama setelah Badan Narkotika Nasional mengumumkan hasil kajian bahwa produk uap atau vape banyak mengandung zat berbahaya dan terindikasi narkotika; lokasi kejadian pun tak jauh dari gudang penyimpanan produk sejenis yang diklaim terbesar di wilayah ibu kota.

Penasihat hukum korban, Nugraha Budi S., S.H., yang mendampingi Abdul Latif saat ditemui di kediamannya yang sederhana di kawasan Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6), mengemukakan dugaan mendalam tersebut sekaligus meminta aparat melakukan pemeriksaan urin guna mengetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat bertindak.

“Mengapa mereka bertindak begitu kejam padahal tidak dirugikan secara langsung? Apakah ada pengaruh zat adiktif atau narkoba? Ini wajib diselidiki bersama BNN agar kebenaran utuh terungkap,” tegasnya.

Abdul Latif sendiri masih tampak sangat terguncang, baik secara fisik maupun batin. “Penglihatan saya masih kabur, kaki kanan sakit luar biasa saat digerakkan, rasa takut masih sangat membekas,” ujarnya sambil menahan nyeri. Ia tinggal bersama ibu dan saudara‑saudaranya di tempat tinggal berukuran sangat terbatas.

Pihak perusahaan lewat keterangan di media sosial menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan aset dan telah melapor ke pihak berwajib, sekaligus menyatakan permohonan maaf secara umum.

Namun kenyataannya, hingga berita ini diturunkan belum ada perwakilan yang datang menjenguk atau menanyakan kondisi korban secara langsung. Menurut Nugraha, alasan apa pun tidak membenarkan tindakan kekerasan dan penahanan tanpa hak.

Apalagi salah satu tersangka adalah pejabat tertinggi perusahaan tersebut, dan perbuatan terjadi di lokasi usaha—maka secara hukum, individu maupun badan usaha PT Pedal Padel Indonesia patut dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penyidik diminta menelusuri pula keterlibatan pihak lain dalam jajaran pengurus, pemegang saham, maupun pimpinan lain, serta memproses peristiwa ini berlandaskan Pasal 446 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penahanan sewenang‑wenang dan penganiayaan berat, serta ketentuan pidana perampasan kemerdekaan lainnya.

Bantuan hukum akan diberikan secara cuma‑cuma demi memastikan keadilan bagi korban yang lemah secara ekonomi dan sosial.

“Keadilan tidak boleh terhenti hanya pada penahanan empat orang saja. Harus telusuri akar penyebab dan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum atas apa yang terjadi di bawah naungan badan usaha tersebut,” pungkas Nugraha.

Reported by Dimas

Berita Relevan