SOLO, JAWA TENGAH – Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia ketujuh, memberikan tanggapan resmi menyusul keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak mengenakan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong seputar keabsahan dokumen kelulusan akademik.
Berbicara di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, pada Selasa, 23 Juni 2026, beliau menyatakan sikap menghormati sepenuhnya setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum.
“Hal tersebut merupakan wewenang mutlak dan sepenuhnya milik pihak Kejaksaan. Kita wajib menghargai serta menaati keputusan yang telah diambil,” ujar beliau dengan tenang dan tegas.
Baca Juga
Ketika diminta menyampaikan perasaan atau pandangan lebih mendalam terkait isi keputusan tersebut—termasuk apakah ada rasa kecewa atau tidak—Jokowi memilih tidak memberikan penjelasan tambahan.
Beliau hanya menegaskan kembali prinsip mendasar dalam negara hukum: setiap tahapan proses yang berjalan harus dihormati sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, tanpa campur tangan pihak lain.
Sikap yang disampaikan ini menegaskan keyakinan mantan kepala negara berjalannya sistem peradilan yang bebas, mandiri, dan bertindak berlandaskan bukti serta hukum semata, di mana setiap pihak yang terlibat berhak memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Hingga saat ini, rangkaian penanganan perkara tersebut masih terus berjalan menuju tahap selanjutnya.
Wartawan by Sutarno

















