JAKARTA – Kegiatan mendonorkan darah sering dipandang sebagai wujud kepedulian luhur dan sumbangsih nyata bagi sesama.
Namun, di balik setiap tetes darah yang sanggup menyelamatkan nyawa, tersemat serangkaian aturan dan standar kesehatan yang tidak dapat diabaikan. Hal ini diterapkan demi menjamin keamanan sekaligus melindungi kondisi kesehatan baik bagi pendonor maupun penerima darah. Sabtu 13 Juni 2026.
Di Indonesia, seluruh pelaksanaannya berlandaskan pada pedoman Palang Merah Indonesia (PMI) serta ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga
Siapa Saja Berhak Menjadi Pendonor?
Secara umum, kesempatan ini terbuka bagi setiap warga yang berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Merujuk pada panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terdapat batasan usia dan fisik yang harus dipenuhi:
Usia: Untuk pendonor pemula, rentang usia yang diperbolehkan adalah 17 tahun hingga 60 tahun. Bagi mereka yang telah terbiasa mendonorkan darah dan masih dalam kondisi sangat sehat, batas usia dapat diperpanjang hingga di atas 60 tahun, bahkan sampai melampaui 65 tahun, dengan penilaian kesehatan yang lebih ketat dan persetujuan petugas medis.
Berat Badan: Bobot tubuh minimal yang disyaratkan adalah 45 kilogram. Hal ini bertujuan agar tubuh pendonor tidak mengalami gangguan akibat pengurangan volume darah.
Pemeriksaan Kesehatan: Syarat Utama Kelayakan
Sebelum diperbolehkan mendonorkan darah, setiap calon pendonor akan menjalani serangkaian pemeriksaan dasar untuk memastikan kondisinya layak. Beberapa indikator utama yang diperiksa meliputi:
Tekanan Darah: Harus berada dalam rentang normal, yaitu antara 90/60 mmHg hingga 150/80 mmHg. Angka di luar batas ini dikhawatirkan menimbulkan risiko bagi kesehatan pendonor.
Kadar Hemoglobin: Tingkat zat pembawa oksigen dalam darah harus terukur antara 12,5 gram per desiliter hingga 17 gram per desiliter, dengan batas aman maksimal 20 gram per desiliter.
Kadar yang terlalu rendah menandakan risiko anemia, sedangkan yang terlalu tinggi juga memerlukan perhatian medis lebih lanjut.
Kondisi Fisik Umum: Pendonor harus merasa segar, tidak sedang demam, tidak mengalami luka terbuka, serta tidak mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam kurun waktu terakhir.
Aturan Waktu dan Hal yang Perlu Dihindari
Selain syarat kelayakan, terdapat pula ketentuan terkait jeda waktu mendonorkan darah. Bagi pendonor pria, jeda yang disarankan adalah minimal 3 bulan, sedangkan bagi wanita adalah minimal 4 bulan, dengan batas maksimal 4 kali dalam satu tahun.
Sementara itu, terdapat kondisi yang membuat seseorang tidak diperbolehkan mendonorkan darah untuk sementara waktu maupun selamanya, antara lain: sedang menderita penyakit menular, memiliki riwayat penyakit jantung, tekanan darah tinggi atau rendah yang tidak terkontrol, menderita diabetes, atau memiliki kebiasaan merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol berlebihan sebelum proses pendonoran.
Makna di Balik Setetes Darah
Dengan adanya aturan yang terstruktur ini, tujuan mulia kegiatan donor darah dapat tercapai secara optimal. Setiap tetes darah yang disumbangkan bukan hanya menyelamatkan nyawa orang lain, tetapi juga dilakukan dengan standar keamanan yang terjaga, sehingga menjadi manfaat ganda bagi semua pihak yang terlibat.
Palang Merah Indonesia mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif, karena tidak ada hadiah yang lebih berharga daripada kesempatan untuk terus melanjutkan kehidupan sesama.
Reported by Sutarno

















