JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki babak krusial pembahasan. Melalui draf yang telah dipublikasikan dalam laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, terungkap sejumlah perubahan fundamental terkait nasib karier dan masa pengabdian anggota Polri, khususnya mengenai batas usia pensiun yang dibedakan secara hierarkis berdasarkan tingkatan pangkat.Jumat 5 Juni 2026.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 30, yang memetakan ulang usia purna bakti bagi seluruh jenjang korps Bhayangkara. Dalam draf tersebut, para legislator merumuskan ketentuan sebagai berikut:
1. Perwira Tinggi Bintang Empat
Untuk pangkat tertinggi dalam institusi Polri, yakni Jenderal Polisi atau bintang empat, ditetapkan batas usia pensiun pada usia 60 tahun.
Baca Juga
Namun, ketentuan ini membawa klausul istimewa yang sangat signifikan: masa pengabdiannya dapat diperpanjang hingga mencapai usia maksimal 63 tahun. Perpanjangan masa bakti ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan pertimbangan mutlak Presiden selaku Pemegang Komando Tertinggi, disesuaikan dengan kebutuhan strategis negara.
2. Jenjang Tamtama Hingga Perwira Tinggi Bintang Tiga
Sementara itu, bagi jenjang di bawahnya, aturan diberlakukan secara seragam. Draf undang-undang ini menyamakan batas usia pensiun bagi Tamtama, Bintara, Perwira hingga pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta Perwira Tinggi bintang satu, bintang dua, hingga bintang tiga pada angka 60 tahun.
“a. Tamtama, Bintara, Perwira sampai dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, serta Perwira Tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 tahun.
b. Perwira Tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.” bunyi draf Pasal 30 RUU Polri tersebut.
Pemerintah Ajukan Usulan Berbeda: Batas 59 Tahun untuk Tamtama & Bintara
Di tengah pembahasan tersebut, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengajukan pandangan dan usulan yang berbeda secara signifikan. Melalui catatan resmi dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, eksekutif memberikan masukan khusus terkait jenjang pangkat terbawah.
Pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun bagi golongan Tamtama dan Bintara dibatasi paling tinggi hingga usia 59 tahun. Usulan ini menjadi titik perdebatan baru yang menarik, mengingat draf DPR mengusulkan angka 60 tahun untuk semua jenjang di bawah bintang empat, sementara Pemerintah ingin membedakan jenjang prajurit dan bintara dengan batas satu tahun lebih muda.
Perbedaan pandangan ini kini menjadi materi utama yang akan diperdebatkan dan disinkronisasikan antara Pemerintah dan DPR RI. Isu batas usia pensiun ini sangat vital, karena menyangkut regenerasi kepemimpinan, kesempatan promosi bagi anggota muda, serta efektivitas dan efisiensi organisasi kepolisian dalam menjalankan tugas negara.
Apakah usulan pemerintah akan diterima, ataukah draf awal DPR yang akan menjadi acuan final, mata seluruh anggota Polri kini tertuju pada hasil harmonisasi kedua pihak yang akan menentukan masa depan karier mereka.
Wartawan by Sri Suhartini

















