Juni 4, 2026

Jerat Hukum Bagi Mafia Umrah: Direktur Hanania Group Divonis 4 Tahun Penjara Gulung Rp12 Miliar Lebih

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Sebuah kemenangan bagi keadilan dan perlindungan masyarakat kembali diraih aparat penegak hukum. Satuan Tugas Anti Mafia Umrah yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan memproses tuntas kasus penipuan dan penggelapan dana besar-besaran yang menyasar jamaah calon ibadah Umrah.kamis 4 Juni 2026.

Kasus ini menjerat manajemen PT Khazanah Tamma Internasional, yang lebih dikenal luas dengan nama komersial Hanania Group.

Ujung dari rentetan proses hukum ini sangatlah tegas. Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan, menahan, dan menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 4 tahun kepada Direktur Utama perusahaan tersebut, yang berinisial ASFR.

Pria kelahiran Medan, berusia 30 tahun ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi sebagai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan ribuan umat yang ingin bersujud di Tanah Suci.

Pengungkapan kasus bermula dari gelombang laporan yang masuk ke kepolisian dari puluhan warga masyarakat yang merasa dirugikan. Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 128 orang calon jamaah telah mendaftar dan melunasi biaya perjalanan ibadah mereka melalui perusahaan yang dipimpin ASFR ini. Para korban mulai melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak bulan Februari 2026 dengan harapan dapat segera menunaikan rukun Islam keempat tersebut.

Namun, waktu bergulir namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung tiba. Janji-janji manis dan jadwal yang terus diundur ternyata menutupi fakta kelam bahwa dana yang telah disetorkan oleh para jamaah tidak digunakan untuk keperluan operasional perjalanan, melainkan diduga digelapkan dan dialihkan untuk kepentingan lain.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Kepala Subdirektoran Khusus Ekonomi (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya menguraikan kronologi terjadinya kerugian yang sangat fantastis tersebut.

“Para pemohon atau calon jamaah ini telah mendaftar dan melunasi kewajibannya mulai bulan Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka sama sekali tidak diberangkatkan.

Dari hasil perhitungan kerugian yang dialami seluruh korban, angka yang berhasil kami himpun mencapai nilai Rp 12,145 Miliar Rupiah,” ungkap Imanuddin dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh Hanania Group ini sangat menyakitkan hati, karena memanfaatkan niat suci dan kesalehan umat Islam.

Dengan menawarkan paket perjalanan yang tampak meyakinkan dan harga yang menggiurkan, mereka berhasil menarik minat ratusan orang. Namun di balik kemasan legalitas perusahaannya, tersimpan niat jahat untuk mengeruk keuntungan sepihak dari uang titipan suci para jamaah.

Penahanan dan pemenjaraan terhadap Direktur ASFR ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas “mafia umrah” yang belakangan ini marak meresahkan masyarakat.

Satgas Anti Mafia Umrah dibentuk khusus untuk memutus mata rantai oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan ibadah sebagai lahan pencurian.

Bagi para korban, putusan ini menjadi penawar luka sekaligus pelajaran berharga. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah pesan keras bahwa kepercayaan masyarakat yang dikhianati akan mendapatkan balasan yang setimpal di mata hukum.

Dan bagi pelaku bisnis perjalanan ibadah lainnya, kasus Hanania Group menjadi peringatan tajam: bahwa menggelapkan uang jamaah adalah kejahatan berat yang akan berujung pada penjara dan kehancuran masa depan.

Kini, nasib ASFR harus berakhir di dalam sel tahanan. Masa mudanya yang seharusnya menjadi masa produktif, harus habis karena keserakahan yang membutakan mata hati. Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas aliran dana miliaran.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan