Dua Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka: Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Terbukti

by

medianewstrn

medianewstrn.com

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh resmi menetapkan dua orang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) dengan inisial WS (22 tahun) dan MAM (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan serta pembakaran gedung dan fasilitas milik Fakultas Pertanian USK. Kedua pelaku diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik di perguruan tinggi yang sama.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebanyak 18 orang saksi serta melaksanakan rapat pengkajian perkara yang memantapkan dasar hukum dan bukti-bukti yang ada.

“Benar, kami telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Seluruh proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan telah kami laksanakan dengan cermat, mulai dari pemeriksaan saksi hingga verifikasi seluruh fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil tersebut, keduanya diduga terlibat langsung dalam peristiwa perusakan dan pembakaran gedung serta sarana prasarana lain yang berada di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala,” jelas Kompol Dizha.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, WS diduga berperan sebagai koordinator di lapangan yang mengatur dan mengarahkan tindakan tersebut, sedangkan MAM diduga terlibat secara langsung dalam melakukan tindakan perusakan dan perusakan sarana kampus yang berujung pada pembakaran bangunan.

Untuk pertanggungjawaban hukumnya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran, perusakan barang, serta tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan secara bersama-sama.

Barang Bukti Penting Berhasil Diamankan

Dalam rangka pengungkapan perkara ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk kuat dan pendukung peristiwa yang terjadi, antara lain benda yang diduga digunakan sebagai alat pembakar atau bom molotov, serta rekaman data dari alat pemantauan tertutup atau kamera pengawas (CCTV) yang berhasil menangkap momen kejadian dan pergerakan para pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji, merusak aset milik negara dan lembaga pendidikan, serta mengganggu ketertiban umum dan suasana akademik yang seharusnya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter generasi muda.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis, apapun alasannya. Kampus adalah tempat menuntut ilmu, bukan tempat untuk melakukan tindakan yang merusak dan melanggar hukum. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tegas Kompol Dizha.

Penyelidikan perkara ini masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut, guna memastikan seluruh pelaku dapat dibawa ke hadapan hukum dan mendapatkan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

Reported by Sutarno

Berita Relevan