Direktur Utama Hanania Group Ditahan: Kasus Penipuan Umrah Mencoreng Dunia Jasa Perjalanan Ibadah

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya resmi menetapkan dan menahan sosok berinisial ASF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal dengan nama kelompok usaha Hanania Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok layanan perjalanan ibadah umrah. Penetapan status hukum serta penahanan pelaku diberlakukan terhitung sejak Jum’at 29 Mei 2026.

Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan segera ditahan di Rumah Tahanan milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengkajian dan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik, bukti-bukti yang terkumpul dinilai telah cukup kuat untuk memantapkan kedudukan hukum ASF. Saat ini tim penyidik tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara yang berisi keterangan saksi, pengakuan dari pihak tersangka, serta berbagai bukti materiil dan dokumen pendukung yang menjadi dasar penuntutan di pengadilan.

Penyelidikan kasus ini pun mulai melebar dan menyingkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat serta turut berperan dalam skema kejahatan berskala besar ini, sehingga upaya pengungkapan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya.

Secara rinci, peristiwa ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan menyentuh banyak pihak. Terhitung setidaknya 128 orang menjadi korban, dengan nilai kerugian keuangan yang mencapai angka lebih dari 12,1 miliar rupiah, yang seluruhnya hilang dan dikuasai oleh pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Salah satu laporan yang diajukan oleh pelapor bernama JSP telah resmi naik ke tahap penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi yang terdiri dari para pelapor maupun pihak-pihak yang tercatat sebagai korban dalam perkara ini.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah masuk ke tahap penyidikan secara penuh. Tim kami telah mendengarkan keterangan serta keterangan tambahan dari 33 orang saksi, baik dari kalangan pelapor maupun korban yang telah tercatat datanya,” tambah Budi Hermanto.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat layanan perjalanan ibadah merupakan sektor yang seharusnya dikelola dengan penuh amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab moral serta hukum.

Langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang menjadi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak mana pun yang berniat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Reported by Sutarno

Berita Relevan