Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Sudah Tepat Secara Hukum dan Syariah

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Terkait pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan pengadaan hewan kurban yang disalurkan melalui jalur Bantuan Presiden, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan penegasan tegas dan terang.

Menurut pandangan serta kajian mendalam yang telah dilakukan, langkah dan mekanisme tersebut dinilai sama sekali tidak memiliki kekurangan atau kesalahan, baik jika ditinjau dari sudut pandang hukum kenegaraan maupun dari perspektif ketentuan syariah agama Islam. Jum’at 29/05/2026.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Komisi III DPR RI tersebut menegaskan posisinya secara lugas dan berwibawa, meluruskan segala keraguan atau penafsiran keliru yang mungkin berkembang di tengah masyarakat mengenai legitimasi anggaran yang digunakan.

“Selaku Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan dengan tegas bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden adalah langkah yang tidak salah, baik secara hukum positif negara maupun secara ketentuan syariah agama,” ujar beliau dalam keterangan persnya.

Penegasan ini dilandasi oleh pemahaman mendalam mengenai fungsi anggaran negara serta hakikat tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban itu sendiri.

Dari sisi hukum, alokasi anggaran yang tertuang dalam APBN memiliki landasan perundang-undangan yang jelas, di mana bantuan sosial atau bantuan kemanusiaan termasuk dalam ranah kewajiban dan kewenangan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Penyaluran hewan kurban kepada masyarakat luas, khususnya yang kurang mampu, dipandang sebagai bentuk distribusi kekayaan dan keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama dibentuknya negara hukum Indonesia.

Sementara itu, jika dikaji dari kacamata syariah, pemanfaatan anggaran tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah dan tujuan ibadah. Ibadah kurban pada hakikatnya adalah perwujudan rasa syukur, kerelaan berkorban, dan kepedulian untuk menyalurkan rezeki kepada yang berhak.

Ketika negara atau pemerintah melalui Presiden menyalurkan bantuan tersebut, maka hal itu masuk dalam kategori perbuatan mulia yang mendistribusikan manfaat bagi umat, serta menjaga kebersamaan sosial, yang mana hal ini sangat dianjurkan dan sesuai dengan semangat ajaran Islam.

Lebih jauh dijelaskan, mekanisme penyaluran melalui skema Bantuan Presiden juga telah melalui prosedur administrasi, perencanaan, dan pengawasan yang ketat.

Hal ini menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakannya benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan, sehingga makna ibadah dan manfaat sosialnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban konstitutif dan akademis yang menutup ruang bagi perdebatan tak berdasar, serta meneguhkan bahwa kebijakan berbagi rezeki di Hari Raya Idul Adha ini merupakan wujud nyata kehadiran negara yang sah, bermoral, dan sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa maupun agama.

Reported by Sutarno

Berita Relevan