JAKARTA – Sebuah kisah memilukan datang dari tanah Lampung, yang kembali menggoreskan luka mendalam pada rasa keadilan masyarakat. Seorang kakek berusia lanjut, 72 tahun, harus merengkuh masa tuanya di balik jeruji besi dan mengenakan baju tahanan, semata-mata karena diduga mengambil getah karet dari kebun milik Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN), badan usaha milik negara.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan menjadi cermin pahit yang menampakkan wajah sesungguhnya dari penegakan hukum di negeri ini: tajam ke bawah, namun tumpul bahkan rapuh ketika harus menjangkau ke atas.
Tragedi yang menimpa lansia ini dinilai sebagai bentuk “amputasi kemanusiaan” yang nyata dalam sistem hukum kita. Di tengah kekayaan alam Indonesia yang melimpah—mulai dari cadangan emas yang mencapai ratusan juta ton hingga tanah yang sangat subur dan makmur—seorang warga negara yang lemah dan miskin harus berjuang mati-matian demi sekerat nafkah dan akhirnya harus menanggung sanksi pidana yang berat.
Baca Juga
Kejadian ini seolah merobek habis makna dan jiwa dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Realitas yang terjadi saat ini justru berjalan berlawanan arah: mereka yang miskin dan lemah bukannya dipelihara dan dilindungi, melainkan justru dipenjarakan oleh negara saat berusaha sekuat tenaga bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi yang semakin mencekik.
Simetri Pahit Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti paling nyata dan gamblang dari analogi yang sudah lama bergema di tengah masyarakat: hukum di Indonesia berfungsi persis seperti jaring laba-laba.
Jaring itu sangat kuat dan rapat, sehingga mampu dengan mudah menangkap serangga-serangga kecil yang lemah dan tak berdaya. Namun, ketika dihantam oleh hewan besar dan kuat, jaring itu mudah robek, tak berdaya, dan tak sanggup menahannya.
Bagi rakyat kecil dan masyarakat lemah, roda hukum berputar dengan sangat cepat, tegas, dan tanpa ampun. Tanpa melalui proses birokrasi yang berbelit, tanpa menunggu kajian mendalam maupun pertimbangan sosial, seorang kakek yang hanya berusaha menyambung hidup langsung diseret ke pengadilan dan dijatuhi vonis bersalah.
Tidak ada ruang belas kasih bagi mereka yang perutnya sedang lapar dan punggungnya sedang kedinginan. Bahkan, alasan kebutuhan hidup yang mendesak pun seolah tidak memiliki tempat di mata hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, nasib para elit, pejabat, serta makelar proyek besar tampak sangat berbeda. Ketika kasus yang dihadapi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, yang merugikan keuangan negara secara masif—baik itu berupa kasus korupsi, suap-menyuap, maupun penyalahgunaan wewenang—penegakan hukum mendadak kehilangan tenaga dan kelincahannya. Proses penyidikan berjalan lambat, maju mundur, dan berbelit-belit.
Pembuktian perkara dibuat seolah sangat rumit dan sulit. Status hukum tersangka sering kali digantung bertahun-tahun, bahkan banyak yang hanya ditetapkan sebagai saksi belaka.
Dan apabila akhirnya diputus bersalah, hukuman yang dijatuhkan sering kali terasa sangat ringan dan mencederai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat luas.
Negara yang Berubah Wajah
Fenomena ini juga memunculkan pandangan kritis terhadap peran negara dan lembaga-lembaganya.
Melalui badan usaha milik negara seperti PTPN yang mengelola sumber daya dan tanah yang sejatinya adalah milik seluruh rakyat, negara sering kali bertindak dengan sikap yang jauh lebih keras dan kaku dibandingkan penguasa kolonial di masa silam.
Wilayah perkebunan dipagari dengan aturan hukum yang ketat dan kaku, seolah-olah melupakan kenyataan sosial dan keberadaan masyarakat adat serta warga miskin yang hidup mengelilingi wilayah tersebut. Tidak ada ruang untuk berbagi atau toleransi sosial, seolah kekayaan alam itu tertutup rapat dan tidak boleh tersentuh oleh siapa pun kecuali pengelola resmi.
Sementara itu, di tingkat pemerintahan dan kekuasaan pusat, terlihat pemandangan yang sangat kontras. Berbagai kebijakan impor dilancarkan secara besar-besaran, sering kali tanpa perhitungan yang matang, yang diduga sarat dengan kepentingan pribadi dan pencarian keuntungan sesaat.
Posisi-posisi strategis di berbagai lembaga dan perusahaan negara pun kerap kali didominasi oleh orang-orang terdekat, kerabat, atau kelompok tertentu. Di tengah kemewahan dan kenyamanan fasilitas negara, para penguasa dan elit.
kekuasaan seolah sedang berpesta pora, sementara rakyat di lapisan paling bawah dipaksa untuk menanggung beban hidup yang berat dan dikriminalisasi hanya karena mencoba mengambil remah-remah dari kekayaan alam yang tumbuh di atas tanah yang sejatinya adalah milik bersama. Kondisi ini tidak lain dan tidak bukan adalah sebuah tontonan eksploitasi yang disahkan oleh aturan dan hukum.
Mengembalikan Roh Keadilan
Kita sadari bersama, hukum yang dipisahkan dari ruh keadilan sosial hanyalah alat kekuasaan belaka, yang berfungsi semata-mata untuk mempertahankan ketertiban dan posisi penguasa, bukan untuk melindungi hak-hak seluruh rakyat.
Menyaksikan seorang kakek tua harus menderita di dalam penjara akibat perkara yang nilainya sepele namun bernyawa, sementara para pencuri uang negara yang nilainya luar biasa besar dapat berjalan bebas, berkuasa, dan bahkan ikut mengatur peraturan, adalah pemandangan yang sangat menyakitkan dan meruntuhkan marwah serta harga diri bangsa ini.
Masyarakat luas tidak boleh membiarkan akal sehat dan nurani kita tumpul dan terbiasa dengan ketidakadilan yang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan ini.
Kita tidak boleh membiarkan pidato-pidato indah mengenai pertumbuhan ekonomi atau kestabilan keuangan menutupi suara tangisan kelaparan dan penderitaan yang masih terdengar jelas dari pelosok-pelosok desa.
Negara wajib dipaksa untuk kembali memegang teguh mandat dan tujuan pendiriannya yang sejati: hadir untuk melindungi, memelihara, dan menyejahterakan seluruh rakyatnya, bukan berubah menjadi mesin yang rajin memenjarakan mereka yang miskin, lemah, dan tidak memiliki kuasa.
Reported by Rohman

















