TANGSEL – Isu dugaan praktik pungutan yang dianggap tidak wajar di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 18 Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik dan memicu keluhan keras dari para orang tua wali murid.
Hal ini bermula dari penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, di halaman depan sekolah, yang diikuti oleh seluruh siswa kelas IX, serta dihadiri Kepala Sekolah, para tenaga pendidik, dan tamu undangan lainnya.
Keluhan yang mengemuka berpusat pada besaran biaya yang dibebankan kepada setiap siswa untuk mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Baca Juga
Menurut informasi yang dihimpun, anggaran yang diminta mencapai angka Rp990.000 per siswa, yang dinilai sangat memberatkan dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta kemampuan ekonomi sebagian besar wali murid.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rincian pemungutan biaya yang diminta oleh pihak sekolah.
Dana tersebut terbagi menjadi beberapa pos pengeluaran, yaitu sebesar Rp300.000 untuk pembuatan Buku Tahunan Sekolah (BTS), Rp200.000 sebagai sumbangan kegiatan akhir jenjang pendidikan, serta sebesar Rp490.000 yang dialokasikan untuk pelaksanaan acara pelepasan dan pentas seni itu sendiri.
Akumulasi biaya yang mencapai hampir satu juta rupiah ini dianggap sangat tinggi dan membebani beban pengeluaran keluarga, sehingga menimbulkan rasa keberatan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat orang tua siswa.
Praktik pemungutan biaya dalam penyelenggaraan kegiatan di sekolah negeri sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur mekanisme pengumpulan dana, transparansi, serta persetujuan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua wali murid.
Segala bentuk pungutan haruslah bersifat sukarela, transparan, dan disepakati bersama, serta tidak boleh dipaksakan atau menjadi syarat mutlak keikutsertaan siswa.
Selain itu, praktik yang mengarah pada pungutan liar atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli).
Aturan ini ditetapkan dengan tujuan utama membasmi segala bentuk pungutan ilegal di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk di dalamnya sektor pendidikan, guna melindungi masyarakat dari beban biaya yang tidak wajar dan melindungi integritas penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang sah dan kuat bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan tersebut, pihak sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan berbagai jenis sanksi.
Mulai dari sanksi administrasi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, hingga sanksi lain yang diatur dalam regulasi pendidikan dan perundang-undangan terkait, sesuai dengan tingkat dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi perhatian, dan masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan serta penanganan yang adil dan tegas dari pihak berwenang demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan siswa maupun orang tua murid.
Wartawan by Aceng Sutisna

















