Mantan Dirjen Sumber Daya Air Jadi Tersangka: Pemerasan dan Suap Senilai Miliaran Rupiah Ungkap oleh Kejati DKI Jakarta

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan pejabat tinggi Kementerian Pekerjaan Umum dengan inisial DP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sosok yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 ini terjerat dugaan tindak pidana pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan dua pejabat lainnya yang terlibat dalam rangkaian proyek di lingkungan kementerian.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (21/5/2026).

Menurut penjelasannya, penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan DP dalam berbagai transaksi yang tidak sah terkait pengelolaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Kami secara resmi melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang menjabat sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dapot.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, DP diduga kuat menerima keuntungan yang tidak wajar berupa uang tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Selain uang tunai, ia juga diketahui menerima dua unit kendaraan mewah, yakni Honda CRV dan Toyota Innova Zenix.

Selama masa jabatannya, pemberian tersebut diduga berasal dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi maupun pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun pengurusan izin proyek-proyek yang berada di bawah kendali Ditjen Sumber Daya Air.

Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu RS yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keterlibatan keduanya diduga erat kaitannya dengan rekayasa proyek-proyek yang disusun seolah-olah sah dan berjalan, namun pada kenyataannya bersifat fiktif atau dimanipulasi.

Praktik rekayasa ini terbukti telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dikuras dan dialirkan ke pihak-pihak tertentu.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam membasmi tindak pidana korupsi hingga ke lapisan pimpinan tertinggi birokrasi.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi tidak akan luput dari jerat hukum, dan setiap kerugian yang ditimbulkan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas dan transparan.

Penyidikan saat ini terus digencarkan untuk mengungkapkan seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait, guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Reporter by Dery Leorna

( Dok Foto Liputan6)

Berita Relevan