BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang perempuan berinisial Ria Marella, alias Anjel (56), terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
90 Butir Tramadol & 72 Hexymer Diamankan
Kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kasubnit Iptu Angga Pratama, S.H., segera melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku. Petugas menemukan barang bukti berupa 90 butir tramadol (9 strip), 72 butir Hexymer, serta uang tunai Rp145.000.
Di bawah pemeriksaan awal, Ria Marella mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Ia kemudian dibawa ke markas Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU Kesehatan
Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), juncto ketentuan pidana terkait lainnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan kepolisian untuk memberedarkan obat keras yang beredar tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Wartawan Sutarno















