LINGGA – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan PT Citra Semarak Sejati (CSS) di Kabupaten Lingga belum menemukan titik temu di tingkat daerah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lingga memastikan kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kepala Bidang pada Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus, Jumat (4/9/2026).
“Sampai saat ini belum ada keputusan, maka kami akan melimpahkannya ke Disnaker Provinsi Kepri,” tegas Keyzi.
Seluruh berkas terkait, mulai dari dokumen laporan pihak pekerja hingga hasil pemanggilan dan keterangan dari pihak perusahaan, akan disusun secara lengkap dan dikirimkan kepada pengawas tenaga kerja provinsi. Pelimpahan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.
Keyzi menjelaskan, kewenangan di tingkat kabupaten terbatas pada pembinaan dan mediasi. Apabila upaya damai tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara wajib diteruskan ke tingkat provinsi.
“Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini, kami meneruskan dan melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” jelasnya.
Pihak perusahaan sebelumnya telah diberitahukan bahwa jika tidak ada penyelesaian yang disepakati bersama, kasus akan dilimpahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Nantinya, tim pengawas provinsi akan meminta laporan lengkap mengenai pokok permasalahan sebagai dasar penanganan lebih mendalam.
Pekerja berharap intervensi provinsi dapat membuka jalan penyelesaian yang adil dan transparan terkait hak-hak yang seharusnya diterima akibat PHK yang terjadi.
Wartawan Muhamad















