SINGAPURA – Pemerintah Republik Singapura resmi memberlakukan kebijakan tegas berupa hukuman cambuk bagi pelajar laki-laki yang terbukti melakukan tindakan perundungan, baik secara langsung maupun melalui ruang maya (cyberbullying).
Aturan baru yang diumumkan otoritas pendidikan setempat pada awal Mei 2026 ini menjadi langkah penegakan disiplin yang keras namun terukur, guna menekan maraknya perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan dan menanamkan rasa tanggung jawab sejak dini.
Kebijakan ini diatur secara ketat dan tegas batasannya. Pihak berwenang menegaskan bahwa hukuman cambuk bukanlah langkah awal, melainkan upaya terakhir yang dijatuhkan apabila segala bentuk pembinaan, bimbingan, dan tindakan disiplin konvensional di sekolah dinilai tidak lagi efektif atau tidak mampu mengubah perilaku siswa.
Besaran hukuman yang ditetapkan berkisar antara satu hingga tiga kali cambukan, yang penentuannya disesuaikan sepenuhnya dengan berat ringannya tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan perundungan tersebut.
Aturan ini juga memberikan pembedaan tegas berdasarkan jenis kelamin. Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura, pelajar perempuan secara mutlak dikecualikan dari penerapan hukuman cambuk, dengan pernyataan jelas bahwa “perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan”. Ketentuan ini menjadi penanda batas hukum yang membedakan penanganan disiplin demi menghormati prinsip perlindungan dan kemanusiaan.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan khusus untuk menindak pelanggaran-pelanggaran berat yang merusak iklim pendidikan dan kesejahteraan peserta didik.
Ia menegaskan penerapan hukuman cambuk akan dijalankan di bawah pengawasan serta pengamanan yang sangat ketat, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari tujuan utamanya sebagai sarana jera dan pendidikan karakter, bukan sekadar penghukuman fisik semata.
Kebijakan ini menjadi sorotan luas dunia pendidikan internasional, menempatkan Singapura kembali sebagai negara yang konsisten menjaga ketertiban dan standar moral yang tinggi.
Di balik ketegasannya, aturan ini membawa pesan mendasar bahwa perlindungan hak dan kehormatan setiap individu adalah mutlak, dan setiap bentuk kekerasan—baik di dunia nyata maupun dunia maya—akan mendapatkan respons tegas dari negara demi menjaga kualitas generasi muda yang berkarakter, beretika, dan saling menghormati.
Reporter by Srihartini