Juni 5, 2026

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah dan Terak Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp167 Juta

by

medianewstrn

medianewstrn.com

KEPULAUAN RIAU – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun kembali menorehkan keberhasilan dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Melalui operasi penegakan hukum yang terarah, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal barang tambang berupa timah dan terak timah yang tidak dilengkapi izin resmi.

Operasi ini menyelamatkan kekayaan negara dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp167 juta, sekaligus membongkar praktik penyelundupan yang memanfaatkan jalur transportasi laut dan darat di wilayah perbatasan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi kredibel yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan sejumlah kendaraan niaga yang diduga akan mengangkut muatan barang tambang menuju wilayah Tanjung Buton, Riau.

Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif. Pada Selasa malam, 28 April 2026, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, tim diterjunkan melakukan penyekatan dan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi pemeriksaan, petugas menemukan barang muatan yang disamarkan dengan cermat. Di balik muatan yang terlihat biasa, ditemukan barang bukti berharga berupa 6 batangan timah dengan berat sekitar 67 kilogram, serta ratusan karung berisi terak timah yang jumlahnya mencapai 307 karung atau setara dengan kurang lebih 9,5 ton.

Berdasarkan penelusuran, barang-barang tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas kawasan pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian dikumpulkan dan diangkut tanpa dasar hukum maupun izin pengangkutan yang sah untuk dikirim ke luar daerah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku utama berinisial MS (45) dan JM (52), beserta 1 unit kendaraan truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial JF saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diupayakan penangkapannya.

Modus Samarkan Muatan demi Hindari Pengawasan

Penyelidikan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Demi lolos dari pengawasan dan pemeriksaan petugas, mereka sengaja menyamarkan barang tambang berharga tersebut di antara muatan lain.

Motif utamanya murni keuntungan materi pribadi, di mana para pelaku mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan barang ilegal tersebut tanpa mempedulikan aturan hukum maupun dampak kerugian besar yang ditanggung oleh negara.

Secara yuridis, perbuatan para tersangka telah terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur larangan keras terhadap kegiatan pengangkutan, pengedaran, atau penjualan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Komitmen Jaga Kekayaan Alam Negara

Kepala Satpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan alam di wilayah hukum Karimun.

Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha mengambil atau memperdagangkan sumber daya alam secara liar yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan lingkungan.

“Kami akan terus bertindak tegas dan menindak setiap pelanggaran hukum terkait pertambangan dan perdagangan mineral ilegal. Sumber daya alam adalah kekayaan bersama yang harus dijaga dan dikelola sesuai aturan.

Kami berkomitmen mencegah kerugian negara dan memastikan praktik-praktik ilegal semacam ini tidak berlanjut,” tegas IPTU Judit Dwi Laksono.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Karimun guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta memutus mata rantai jaringan yang bergerak di balik praktik penyelundupan hasil tambang ini.

Reporter by Muhammad

Berita Relevan