Juli 21, 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Sianida Ilegal, Diduga Pasok Penambang Emas Tanpa Izin

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang berlangsung secara terstruktur, terselubung, dan dalam skala masif.

Pengungkapan ini sekaligus membuka bukti adanya jaringan distribusi ilegal yang diduga memasok kebutuhan bahan berbahaya tersebut kepada para pelaku penambangan emas yang beroperasi tanpa izin resmi di berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan dan informasi intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyidik segera melakukan pendalaman dan pengamatan secara cermat guna mengungkap alur peredaran dan jaringan yang terlibat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa distribusi bahan berbahaya ini melibatkan sejumlah titik penyimpanan dan jalur pengiriman yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Jaringan yang terungkap diduga sengaja mengelabui aturan pengawasan demi menghindari pengawasan ketat dari pihak berwenang, sehingga bahan yang sangat berbahaya bagi keselamatan manusia dan lingkungan itu dapat beredar bebas hingga ke tangan pengguna akhir.

Sianida merupakan zat kimia berbahaya yang penggunaannya diatur secara sangat ketat oleh negara, mengingat risiko keracunan fatal bagi makhluk hidup serta dampak kerusakan lingkungan yang parah jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang tinggi. Peredaran tanpa izin serta pemanfaatannya untuk kegiatan penambangan liar dianggap melanggar hukum dan menjadi ancaman serius bagi keamanan publik serta kelestarian alam.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk melacak seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia, pengangkut, hingga penerima barang.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri untuk menutup akses peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruknya,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan bukti lengkap, menetapkan status hukum para pelaku, serta memutus rantai pasokan secara menyeluruh agar tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pengedaran dan pemanfaatan bahan kimia berbahaya harus mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Wartawan by Sutarno

Berita Relevan