Ade Kuswara Kunang Tegas Tolak Dakwaan Korupsi Rp110 Miliar: “Proyek dan Anggaran Berasal dari Masa Sebelum Saya Menjabat”

by

medianewstrn

medianewstrn.com

BANDUNG – Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengambil sikap tegas dan keras di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 15.26 WIB. Dalam persidangan lanjutan, ia secara mutlak menolak seluruh tuduhan dugaan tindak pidana korupsi yang dibebankan kepadanya, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai angka senilai Rp110 miliar. Penyangkalan ini disampaikan secara lugas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan pembelaan diri atas nama integritasnya. Di hadapan sidang yang berlangsung terbuka, Ade Kuswara memaparkan argumentasi hukum yang mendalam guna menepis segala dakwaan yang melekat. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek beserta nilai anggaran yang menjadi objek utama dalam surat dakwaan sama sekali bukan merupakan ranah kewenangan, tanggung jawab, maupun wewenang pengambilan keputusan yang berada di bawah kepemimpinannya. Berdasarkan data administrasi dan kronologi pemerintahan yang ia sampaikan, sebagian besar rencana kegiatan, proses perancangan, hingga tahap pelelangan dan penetapan pemenang justru telah disusun dan diputuskan jauh sebelum dirinya dilantik dan menjabat sebagai kepala daerah. “Saya tolak seluruh dakwaan dan tuduhan tersebut dengan tegas. Anggaran maupun proyek yang disebut-sebut dalam perkara ini sepenuhnya merupakan warisan dan rencana kerja dari periode jabatan sebelumnya, sama sekali bukan bagian dari program atau kebijakan pada masa saya memegang amanah. Saya sama sekali tidak memiliki andil, keterlibatan dalam pengaturan teknis, penunjukan pihak pelaksana, maupun menerima keuntungan apa pun yang dikaitkan dengan nilai sebesar itu,” ujar Ade Kuswara dengan nada yakin dan berpegang pada prinsip kebenaran prosedural. Lebih jauh menyinggung keterkaitan perkara ini dengan pihak swasta yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Sarjan, Ade Kuswara menegaskan bahwa hubungan kerja sama maupun transaksi bisnis apa pun yang dilakukan oleh pihak tersebut telah terjalin dan berlangsung sepenuhnya sebelum dirinya memangku jabatan publik. Menurut pandangan hukum yang ia bangun, terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi perkara yang disusun, di mana namanya diseret dan dikaitkan dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar, padahal secara fakta hukum dan waktu, hal tersebut tidak berada dalam kendali atau tanggung jawabnya. Di sisi lain, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berdiri teguh pada posisi dakwaan yang telah disampaikan. Jaksa menilai bahwa meskipun tahap persiapan proyek telah berjalan pada masa sebelumnya, Ade Kuswara tetap memiliki peran serta dan tanggung jawab hukum yang melekat. Menurut keterangan penuntut umum, terdapat indikasi kuat bahwa mantan kepala daerah tersebut terlibat dalam praktik pengaturan pelaksanaan proyek dan menerima aliran dana dari pelaku usaha, sehingga perbuatannya dinilai tetap memen Wartawan by Hendrik

Berita Relevan