JAKARTA – Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah melahirkan ekosistem transportasi daring yang masif, menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat sekaligus sumber penghidupan jutaan orang. Namun, di balik gemerlap pertumbuhan bisnis raksasa platform teknologi, terselip ketimpangan hukum dan kesejahteraan yang mendasar.

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan perlunya payung hukum yang kokoh, tegas, dan berkeadilan untuk menata ulang hubungan kerja antara penyedia aplikasi dan para pengemudi, agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati satu pihak saja.
Baca Juga
Pernyataan strategis ini disampaikan Bamsoet saat bertindak sebagai penguji dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, yang diikuti mahasiswa Komisaris Polisi M. Adi Putra dengan disertasi berjudul “Reformulasi Norma Hukum Transportasi Online Dalam Mewujudkan Moda Transportasi Yang Berkeadilan dan Kemanfaatan Hukum”, di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Turut hadir dalam sidang ilmiah tersebut Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernantos, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Faisal Santiago, serta para guru besar dan penguji lainnya.
Dalam paparannya, Bamsoet menyoroti kontras yang sangat tajam antara kinerja keuangan perusahaan teknologi dan kepastian hukum bagi para pelaku di garis depan.
Data keuangan tahun 2025 menunjukkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 18,32 triliun (tumbuh 15,27 persen), sementara PT Grab Teknologi Indonesia mencatatkan pendapatan sekitar Rp 3,36 triliun.
Nilai bisnis yang terus melonjak ini dibangun di atas model multi-sided platform yang menghubungkan jutaan pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha mikro. Namun, struktur hukum yang mengaturnya masih bertumpu pada skema “kemitraan”, yang menempatkan pengemudi sebagai pihak independen tanpa perlindungan sosial yang memadai.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi daring secara jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan nilai bisnis dari tahun ke tahun, maka sudah sewajarnya kesejahteraan dan kepastian status para pengemudi menjadi perhatian utama negara.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh menciptakan kelas pekerja yang rentan dan tak terlindungi,” tegas Bamsoet, yang juga menjabat sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi ternama.
Menurut Bamsoet, permasalahan mendasar terletak pada ketidaksesuaian antara konstruksi hukum dan realitas empiris. Secara tertulis, hubungan tersebut adalah kemitraan, sehingga perusahaan dibebaskan dari kewajiban memberikan upah minimum, jaminan sosial, perlindungan pemutusan hubungan kerja, hingga hak cuti.
Namun dalam praktiknya, pengemudi sangat bergantung sepenuhnya pada algoritma, sistem penentuan pesanan, aturan operasional, dan kebijakan penangguhan yang ditetapkan sepihak oleh penyedia aplikasi.
“Jika seseorang bekerja setiap hari, mengikuti aturan ketat, memenuhi target, dan pendapatannya ditentukan sepenuhnya oleh sistem aplikasi, apakah itu masih kemitraan atau sudah menjadi hubungan kerja? Pertanyaan krusial ini tidak boleh dibiarkan abu-abu, melainkan harus dijawab tegas melalui regulasi yang komprehensif,” urai Bamsoet.
Untuk merumuskan kerangka hukum ideal, Bamsoet mengajak Indonesia menengok praktik terbaik dan terobosan hukum yang telah dilakukan berbagai negara maju maupun berkembang.
Di Inggris, putusan Mahkamah Agung tahun 2021 telah mengakui pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar. Spanyol telah menerapkan Riders Law yang mewajibkan perekrutan sebagai karyawan tetap.
Belanda, Cile, hingga Selandia Baru juga telah mengubah arah kebijakan dengan memberikan perlindungan hukum penuh. Di kawasan Asia, Singapura dan Malaysia juga bergerak memperkuat standar kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pengemudi.
“Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa kemajuan teknologi dan ekonomi digital tidak harus bertentangan dengan perlindungan hak tenaga kerja.
Kita bisa menjaga iklim inovasi tetap tumbuh subur, sekaligus memastikan para pekerja mendapatkan hak dasar yang layak dan manusiawi. Indonesia perlu mengkaji dan mengadopsi model yang paling pas dengan konteks nasional kita,” tambahnya.
Terkait langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memangkas batas potongan aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen, Bamsoet memberikan apresiasi tinggi sebagai langkah awal yang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut belum menyentuh akar masalah terkait status kepegawaian.
“Perpres ini adalah kemajuan nyata dan bukti keberpihakan negara. Namun, memangkas besaran potongan biaya layanan belum menyelesaikan persoalan mendasar status hubungan kerja.
Selama posisi pengemudi masih sebatas mitra tanpa perlindungan hukum utuh, risiko ketidakpastian pendapatan, perubahan kebijakan sepihak, hingga hilangnya akses perlindungan kerja akan terus membayangi.
Pekerjaan rumah besar kita selanjutnya adalah merumuskan kerangka hukum yang lebih menyeluruh, berani membahas kemungkinan pengakuan status pekerja, serta menjamin adanya hak dan kewajiban yang seimbang bagi semua pihak,” pungkas Bamsoet.
Wartawan by Sutarno

















