JAKARTA – Pasca pertemuan dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kuasa Hukum Johan Sidarta, Imam Setiaji, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait permohonan pencabutan blokir rekening kliennya.
Ia menjelaskan bahwa laporan dan surat keberatan yang diajukan telah diterima dan dicatat dengan baik oleh petugas terkait.
Berdasarkan penjelasan pihak PPATK, kendala utama yang membuat proses sebelumnya belum berjalan adalah ketidaklengkapan dokumen saat pengajuan awal oleh klien.
Baca Juga
Dijelaskan, pada permohonan pertama, belum disertakan bukti pendukung krusial seperti riwayat mutasi rekening serta data lengkap mengenai usaha toko sembako yang dijalani.
“Kita sudah bertemu dan berdiskusi dengan petugas terkait. Intinya, laporan kita sudah masuk. Namun, informasi yang kami terima, saat klien mengajukan sendiri duluan, belum melampirkan bukti mutasi maupun data usaha. Padahal itu diperlukan untuk verifikasi,” ungkap Imam Setiaji.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif dan segera melengkapi berkas persyaratan. Meski telah membawa surat keberatan, sejumlah dokumen tambahan masih harus disempurnakan.
Rencananya, dalam waktu dekat — besok atau lusa — berkas lengkap akan diserahkan kembali ke PPATK.
Usai pertemuan ini, tim hukum langsung bergerak ke Bank BCA Cabang Taman Anggrek guna mengambil data riwayat transaksi rekening, yang nantinya akan dilampirkan sebagai bukti sah penunjang permohonan.
Pihaknya berharap, dengan kelengkapan dokumen sesuai prosedur, proses peninjauan kembali dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepastian hukum yang adil.
Reporter by Sutarno

















