JAKARTA – Ketergantungan Indonesia terhadap pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari luar negeri kini menjadi tantangan struktural yang menggerus ketahanan anggaran negara sekaligus menjadi titik paling rentan dalam arsitektur energi nasional.
Di tengah gejolak harga pasar dunia dan risiko putusnya jalur pasok global, keharusan untuk melepaskan diri dari ketergantungan impor menjadi semakin mendesak.
Merespons situasi krusial ini, pemerintah merancang sejumlah langkah strategis untuk menata kembali tata kelola dan distribusi LPG. Salah satu wacana paling menonjol adalah pembatasan maksimal penggunaan sebanyak 10 tabung per Kepala Keluarga setiap bulan, yang direncanakan mulai diterapkan pada Kuartal II tahun 2026.
Baca Juga
Selain itu, sistem penyaluran akan disempurnakan dengan menyalurkan bantuan khusus hanya kepada penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya mendasar untuk memutus rantai pemborosan, penyalahgunaan subsidi, serta menekan volume impor yang membebani APBN.
Pemerintah berharap dengan distribusi yang lebih tepat sasaran dan terukur, beban keuangan negara dapat berkurang, sekaligus membuka jalan bagi pengembangan sumber energi dalam negeri yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Wartawan by Sutarno

















