JAKARTA – Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, angkat bicara dan menegaskan sikapnya secara tegas terkait pelaporan yang menimpanya ke Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa tindakan dan pernyataannya yang menuai polemik sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selasa 12 Mei 2026.
Laporan tersebut bermula dari unggahan video di media sosial Grace yang berisi tanggapan atas materi ceramah yang disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/5/2026), Grace memaparkan secara rinci konteks dari apa yang ia sampaikan, guna meluruskan persepsi yang berkembang.
Baca Juga
Ia menjamin bahwa dalam konten yang dibagikannya, tidak ada sedikit pun unsur pengambilan, pengubahan, atau penyuntingan rekaman asli milik Jusuf Kalla. Langkah yang ia ambil semata-mata merupakan respons dan tanggapan atas apa yang telah disampaikan tokoh publik tersebut di hadapan khalayak luas.
“Di dalam video yang saya unggah, saya sama sekali tidak mengunggah ulang, tidak memotong, juga tidak mengedit rekaman ceramah Bapak Jusuf Kalla. Tindakan saya murni hanya merespons pernyataan yang beliau sampaikan.
Hal ini saya lakukan mengingat materi yang disampaikan tersebut telah memicu banyak kontroversi, perdebatan, dan beragam penafsiran yang beredar luas di tengah masyarakat,” ujar Grace Natalie dengan nada tenang namun tegas.
Pernyataan JK Dinilai Rawan Disalahartikan
Lebih jauh, Grace menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah pendapat pribadi dan pandangan kritis sebagai warga negara terhadap pernyataan seorang tokoh bangsa.
Menurut pengamatannya, materi ceramah yang disampaikan Jusuf Kalla mengandung muatan yang sangat peka, menimbulkan pro dan kontra yang tajam, serta dinilai memiliki potensi besar untuk disalahartikan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan masing-masing.
Keberadaan perbedaan pandangan yang tajam di masyarakat itulah yang menjadi alasan utama Grace merasa perlu untuk menyampaikan tanggapan, meluruskan pemahaman, sekaligus mengingatkan publik akan risiko yang mungkin timbul dari penafsiran keliru atas pernyataan tersebut. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan mengkritik pandangan tokoh publik adalah hak konstitusional yang dilindungi undang
Reporter by Sampuji
( Dok Foto Liputan6 )












