TANGERANG – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power kembali mewarnai panggung pemerintahan Kota Tangerang. Kali ini, sorotan tajam tertuju langsung pada Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang diduga membiarkan anak kandungnya mendirikan dan mengelola usaha kafe, yang proses pembangunan hingga operasionalnya dinilai banyak “menabrak” aturan perundang-undangan, tata ruang wilayah, maupun ketentuan perizinan yang berlaku bagi masyarakat umum.
Kasus ini mengemuka seiring maraknya keluhan dan laporan dari berbagai elemen masyarakat, pengamat tata kota, serta pemerhati hukum yang mempertanyakan keistimewaan yang didapatkan usaha milik keluarga pejabat tinggi daerah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kafe yang dimaksud berdiri di lokasi strategis yang seharusnya memiliki aturan ketat terkait fungsi lahan, batas garis sempadan bangunan, serta perizinan lingkungan.
Baca Juga
Namun nyatanya, pembangunan berjalan lancar tanpa kendala berarti, meski secara fisik terlihat jelas melanggar sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap warga yang hendak membangun usaha.
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: mengapa bangunan dan usaha ini bisa berjalan begitu saja, padahal jika dilakukan oleh warga biasa, sudah pasti akan ditindak tegas, dihentikan pembangunannya, atau dibongkar paksa oleh dinas terkait? Dugaan kuat mengarah pada perlindungan dan kekebalan hukum yang didapatkan semata-mata karena status pemiliknya sebagai putra dari pemimpin daerah.
Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, di mana kekuasaan yang diamanatkan untuk melayani dan mengatur masyarakat, justru dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan pribadi keluarga.
Langgar Tata Ruang dan Izin, Didapatkan Lewat Jalur Istimewa?
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, bangunan kafe tersebut diketahui dibangun di kawasan yang peruntukannya bukan untuk fasilitas komersial semacam itu, atau setidaknya memiliki pembatasan ketat.
Selain itu, aspek keselamatan bangunan, jarak dengan jalan umum, hingga dampak lingkungan seperti kebisingan dan kemacetan yang ditimbulkan, tampak tidak dipersoalkan sama sekali oleh instansi pengawas. Padahal, bagi usaha-usaha lain, aspek-aspek ini menjadi syarat mutlak yang sering kali menyulitkan proses perizinan.
Masyarakat pun merasa diperlakukan tidak adil. Ada perasaan kecewa mendalam karena hukum dan aturan yang seharusnya tajam ke atas maupun ke bawah, dalam kasus ini tampak tumpul jika menyangkut pejabat dan keluarganya. “Aturan itu dibuat untuk semua, tidak boleh ada yang kebal hukum.
Kalau kami warga biasa melanggar sedikit saja, langsung disegel atau dibongkar. Tapi ini jelas-jelas melanggar, malah dibiarkan bahkan dimudahkan. Apa bedanya kami dengan anak Wali Kota?” ungkap salah satu warga yang merasa keberatan.
Desakan Penyelidikan dan Sikap Tegas
Sejumlah kalangan pemerhati hukum dan organisasi masyarakat sipil mulai bersuara keras meminta kejelasan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini secara mendalam. Fokus penyelidikan diarahkan pada apakah benar adanya campur tangan Wali Kota Sachrudin dalam melancarkan perizinan tersebut, serta apakah ada pelanggaran administratif maupun pidana yang terjadi akibat pemanfaatan jabatan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi pemerintahan merupakan tindakan yang dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum berat, karena merusak sendi-sendi keadilan publik dan integritas penyelenggara negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari Wali Kota Sachrudin maupun pihak keluarga terkait tudingan keras ini.
Publik pun menanti sikap tegas dan pembuktian bahwa di Kota Tangerang, aturan hukum tetap berlaku sama rata bagi siapa saja, tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun hubungan kekerabatan. Keberadaan kafe tersebut kini bukan sekadar soal usaha, melainkan ujian besar atas kredibilitas dan komitmen penegakan hukum di bawah kepemimpinan Sachrudin.
Reporter by Acenng Sutisna

















