Juni 5, 2026

Tiga Lokasi Disikat Sekaligus, Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Amankan 480 Butir Tramadol

by

medianewstrn

medianewstrn.com

CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam upaya membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.

Melalui operasi penegakan hukum yang terencana dan terkoordinasi rapi, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras (OK) sekaligus mengamankan tiga orang tersangka dalam satu hari operasi, Selasa (5/5/2026). Penindakan tegas ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan dan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran barang berbahaya yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Penggerebekan bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif yang telah dilakukan tim di lapangan. Titik operasi pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (28).

Dari penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 310 butir tablet Tramadol, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta perangkat telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Di dalam pemeriksaan, R mengakui memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H.

Berdasarkan keterangan dan pengembangan dari penangkapan pertama, jajaran kepolisian kembali bergerak cepat menuju lokasi kedua di Jalan Pulomas, Desa Kedawung, tepatnya pukul 20.30 WIB. Di sini, pelaku bernama HW (31) berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti 110 butir tablet Tramadol. HW mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) berinisial F yang saat ini tengah diburu petugas.

Operasi belum berhenti di situ. Pada pukul 23.30 WIB atau menjelang tengah malam, tim bergerak ke lokasi ketiga di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Di titik ini, tersangka A (31) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 60 butir tablet Tramadol. Hasil pemeriksaan mengungkapkan fakta bahwa A merupakan pengedar di jalur bawah yang mendapatkan pasokan langsung dari tersangka R yang lebih dulu diamankan di lokasi pertama.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga lokasi mencapai angka 480 butir tablet Tramadol, ditambah uang tunai hasil keuntungan penjualan dan alat komunikasi yang menjadi bukti transaksi.

Modus operandi para pelaku diketahui memanfaatkan tempat tinggal pribadi maupun rumah kos-kosan sebagai tempat penyimpanan sekaligus basis operasi penyaluran obat keras tersebut kepada pembeli.

Dijerat UU Kesehatan, Akar Jaringan Akan Dibedah

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani serangkaian proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disempurnakan dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur ketentuan tegas terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti pada penangkapan pengedar tingkat menengah saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga menembus ke akar jaringan dan pemasok utamanya.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras adalah prioritas utama kami. Kami pastikan jaringan ini akan kami bedah tuntas hingga tidak ada lagi celah bagi peredaran barang berbahaya ini,” pungkas Kapolresta Cirebon.

Reporter by kang Budi

Berita Relevan