38 Tahun Menggarap Tanah, Petani Kerta Bumi Kehilangan Lahan: SHM Terbit di Atas Akta Hibah Diduga Palsu

SAMPIT – Kisah memilukan menyelimuti nasib para petani di wilayah Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Selama 38 tahun, tanah seluas 125 hektar telah mereka garap, kelola, dan andalkan sebagai sumber penghidupan. Namun, ketenangan itu kini sirna seiring munculnya kepemilikan sertifikat baru yang dianggap menindas hak-hak mereka.

Kelompok Tani Kerta Bumi menuding adanya praktik mafia tanah yang memakai modus akta hibah palsu untuk menguasai lahan yang sudah lama mereka miliki secara adat dan hukum administrasi.

Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kronologi sengketa yang berlangsung sejak tahun 2017.

Di hadapan awak media, ia menumpuk berkas-berkas dokumen yang sudah menguning namun menjadi saksi sejarah pengakuan negara atas hak mereka.

Salah satu bukti paling kuat adalah Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988, yang ditandatangani langsung oleh pejabat saat itu, Salman Murad.

“Negara sudah mengakui keberadaan kami sejak lama. Di tahun 2013, Damang Kepala Adat juga menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

Kami pun taat pajak, buktinya SPPT tahun 2025 atas nama saya masih tercatat di tanah tersebut,” ungkap Soedjiono dengan suara bergetar, Rabu (7/5/2026).

Akta Hibah Misterius dan SHM Baru

Kejutan sekaligus petaka datang tiba-tiba pada tahun 2017. Tanah yang sudah diwarisi dan dikelola puluhan tahun itu tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama seseorang bernama Eko Cahyono.

Yang paling membuat bingung dan marah para petani adalah dasar penerbitan sertifikat tersebut: Akta Hibah Nomor 18/2017.

“Kami tidak pernah menghibahkan tanah ini kepada siapa pun. Kami tidak pernah menandatangani surat apa pun, dan seumur hidup kami belum pernah bertemu atau kenal dengan orang bernama Eko Cahyono itu. Hibah dari siapa? Rasanya seperti hibah dari setan, tidak ada jejak dan kebenarannya,” tegas Soedjiono penuh kemarahan.

Ironisnya, di atas tanah yang masih menjadi sengketa itu kini telah berdiri megah kompleks perumahan. Dugaan keterlibatan oknum semakin menguat mengingat mantan Kepala BPN Kotim pada masa penerbitan surat tersebut kini telah divonis bersalah dan mendekam di penjara terkait kasus mafia tanah lainnya. Publik pun menduga kuat adanya pola operasi yang sama dalam kasus ini.

Laporan Mandek, Langkah Hukum Naik ke Jakarta

Upaya hukum sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019, di mana pihak kelompok tani telah melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Sayangnya, hingga bertahun-tahun berjalan, kasus itu hanya berhenti pada penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Melihat jalan buntu di daerah, para petani bertekad tidak akan diam saja. Kini mereka tengah merampungkan berkas guna menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dua langkah strategis sudah disiapkan untuk merebut kembali hak mereka:

1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk membatalkan SHM yang dinilai cacat hukum.
2. Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu ke Bareskrim Polri.

“Kami memang rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh dan kami punya bukti sejarah. Kami mendesak Satgas Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN turun tangan. Ini jelas-jelas tanah kami yang dirampok secara halus dengan dokumen palsu,” pungkas Soedjiono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mengkonfirmasi kebenaran hal ini kepada Kantor BPN Kotim maupun pihak pemegang sertifikat. Pintu konfirmasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan hak jawab dan pembelaan diri.

Wartawan investigasi

Berita Relevan