JAKARTA – Dalam orasi di Workshop Business Judgment Rule yang digelar bersama KPK di PEPC Region 4, Denny JA selaku Komisaris Utama PHE mengemukakan gagasan penting: kerugian negara tidak selamanya lahir dari korupsi; ada pula kerugian yang merupakan bagian wajar dari dinamika bisnis, terutama di sektor energi dan migas.
Menurut Denny JA, persoalan krusial saat ini adalah ketidakpastian hukum yang membuat para pimpinan BUMN ragu mengambil keputusan berisiko. Jika setiap kegagalan bisnis langsung dianggap sebagai dugaan penyelewengan, muncul “efek ketakutan”: pejabat korporasi memilih diam, menunda proyek, atau menghindari investasi padahal peluang ekonomi besar terbuka. Hal ini, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar karena potensi sumber daya nasional tidak dimanfaatkan secara optimal.
Oleh karena itu, Denny JA mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule sebagai filter pertama. Dewan ini berperan membantu membedakan antara keputusan bisnis yang diambil secara jujur, berdasarkan data, prosedur, dan itikad baik – dengan tindakan yang memang mengandung unsur korupsi. Bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan memberi payung kepercayaan agar para pemimpin BUMN berani bertindak tanpa kehilangan akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa Indonesia membutuhkan keseimbangan: satu sisi harus tegas memberantas korupsi dan melindungi dana publik; sisi lain harus memberi ruang bagi keberanian mengambil risiko yang terukur. Tanpa keseimbangan tersebut, pengelolaan kekayaan negara bisa menjadi terlalu konservatif dan menghambat pertumbuhan sektor strategis seperti eksplorasi energi.
Gagasan ini menjadi topik hangat dalam diskusi bersama KPK, mengingat kasus‑kasus BUMN kerap terjebak dalam persimpangan: apakah ini kegagalan bisnis atau penyalahgunaan wewenang? Denny JA menegaskan, negara tidak boleh hanya menangkap yang salah, tetapi juga tidak boleh membiarkan orang takut bertindak demi kepentingan bangsa.@Str















