Juli 25, 2026

Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini Kriminalisasi

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin serius. Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan langsung menempatkannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung Jumat (24/7/2026).

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, penempatan di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Mengingat Febrie selama menjabat menangani sejumlah perkara besar, pertimbangan keamanan, perlindungan tersangka, serta kelancaran dan objektivitas penyidikan menjadi dasar utama. Langkah ini juga dinilai memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Di sisi lain, keputusan ini tidak disetujui oleh Febrie Adriansyah sendiri. Ia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dijalani merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, alat bukti yang ada belum cukup kuat dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut.

Febrie juga membandingkan mekanisme yang dijalani saat ini dengan prosedur yang biasa diterapkan saat dirinya masih menjabat. Ia berpendapat setiap alat bukti seharusnya diuji secara menyeluruh melalui ekspose perkara sebelum seseorang ditetapkan tersangka dan ditahan. Meski demikian, Febrie menyatakan tetap akan menghormati keputusan institusi dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta lengkap perkara yang menyita perhatian publik ini.

Wartawan sutarno

Berita Relevan