Juli 25, 2026

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Mafia Klaim Asuransi Kesehatan, Siap Seret ke KPK

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Praktik kecurangan dan dugaan korupsi dalam penanganan klaim asuransi kesehatan yang diduga dilakukan secara sistematis kini siap diusut tuntas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengonfirmasi akan melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang mengarah pada adanya rekayasa dalam proses pembayaran klaim. Modus yang diduga terjadi mencakup pembuatan klaim rawat inap fiktif, penggelembungan diagnosis atau upcoding, manipulasi durasi perawatan, hingga penyalahgunaan identitas peserta asuransi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan, masyarakat, hingga keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan menyerahkan seluruh data dan bukti yang diperoleh kepada KPK agar diselidiki secara mendalam,” tegas Rahmad, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, sasaran utama dugaan kecurangan ini sering kali adalah kelas perawatan VVIP maupun VIP yang memiliki batas pertanggungan sangat besar. Dalam satu kali klaim yang direkayasa, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BPI KPNPA RI meminta KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama membongkar jaringan “mafia klaim kesehatan” ini.

“Jangan sampai ada oknum yang memperkaya diri sendiri dengan menggerogoti dana perlindungan kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi keselamatan peserta. Dampak buruknya tidak hanya dirasakan perusahaan asuransi, tetapi juga masyarakat luas melalui kenaikan premi serta merosotnya kepercayaan terhadap layanan kesehatan,” tegas Rahmad.

Pihaknya berjanji akan segera melengkapi dokumen dan menyampaikannya secara resmi kepada KPK guna memulai proses hukum. BPI KPNPA RI juga menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberi ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

(Mhmmd)

Berita Relevan