JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA-RI) Tubagus Rahmad Sukendar menyoroti ketidakjelasan yang muncul dalam proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rahmad menegaskan masyarakat mulai mempertanyakan mengapa tersangka yang sudah resmi ditahan tidak dikenakan rompi tahanan maupun pengamanan sebagaimana lazimnya penanganan kasus serupa. Dugaan adanya perlakuan khusus terkait tempat penahanan pun menjadi sorotan tajam.
“Publik bertanya-tanya mengapa tersangka yang sudah ditahan tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol seperti yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya. Jika benar ada perlakuan khusus terkait tempat penahanan, tentu hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rahmad.
Baca Juga
Ia mengingatkan penegakan hukum wajib berpegang teguh pada asas persamaan kedudukan semua warga negara di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perbedaan perlakuan hanya karena jabatan yang pernah diemban seseorang.
“Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejaksaan harus mampu memberikan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Rahmad meminta Kejaksaan Agung membuka informasi secara rinci mengenai mekanisme penahanan yang diterapkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat.
“Dagelan apa lagi yang hendak diperlihatkan? Penegakan hukum justru tidak boleh melahirkan pertanyaan baru. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian, keterbukaan, dan konsistensi,” pungkas Rahmad.
(Mhmmd)

















