SEMARANG – Guna menekan angka kejahatan jalanan dan pencurian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama seluruh jajaran kepolisian daerah se‑Provinsi Jawa Tengah telah mencatat capaian signifikan selama bulan Juni 2026.
Sebanyak 75 perkara tindak pidana yang dikelompokkan sebagai Curat, Curas, dan Curanmor berhasil diungkap, dengan penangkapan terhadap 121 orang tersangka serta tercatatnya 78 korban kejahatan.
Hasil penindakan tersebut dipaparkan secara resmi dalam pertemuan pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Markas Besar Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga

Kegiatan dihadiri seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal di lingkungan kepolisian daerah setempat, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Artanto.
Rincian data menunjukkan, kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 19 laporan dengan 34 tersangka dan 19 korban; Polres Batang terdepan dalam pengungkapan kategori ini. Kasus pencurian dengan kekerasan berjumlah 12 laporan, 24 tersangka, serta 15 korban—paling banyak diungkap Polrestabes Semarang dan Polres Demak.
Sementara itu, jenis pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 44 perkara, 63 tersangka, dan 44 korban, di mana Polres Grobogan berhasil memecahkan tujuh kasus sekaligus menangkap 13 pelaku.
Dalam pemaparan tersebut, sejumlah kasus menonjol diungkapkan guna menjadi peringatan sekaligus bukti ketegasan penegakan hukum.
Di wilayah Brebes, jaringan pencurian kendaraan terbongkar berkat penyelidikan mendalam; pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci menempel. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat senantiasa berhati‑hati dan menjaga keamanan harta benda.
Sementara di Kendal, kelompok pencurian beroperasi secara terorganisir—menyewa serta mengubah bentuk kendaraan guna mengangkut barang curian—berhasil dibubarkan; petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang dipakai.
Di Purbalingga, pelaku berinisial RR, yang baru bebas dua minggu dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, kembali melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga merugikan korban senilai Rp70 juta; pelaku lain masih diburu.
Kasus yang paling menggetarkan hati terjadi di Sragen: pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S, berusia 53 tahun dan merupakan bekas narapidana kasus serupa, mengenal baik keluarga korban serta merencanakan aksinya dengan teliti.

Ia berpura‑pura hendak meminjam alat pertanian guna masuk ke kediaman korban, lalu melakukan tindak kekerasan hingga korban tewas dan membawa kabur barang berharga.
Tersangka kini dijerat pasal‑pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana terbaru dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi keamanan bersama,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di akhir keterangannya.
Wartawan by Sutarno

















