Juni 13, 2026

Dapatkan Perlindungan LPSK: Korban Dugaan Penculikan Desak Polri Tangkap Seluruh Terduga Pelaku

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA TIMUR,  – Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum, Rizki—korban dugaan penculikan dan intimidasi—resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan laporan dilakukan di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47–49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (10/6/2026).

Didampingi istri dan kuasa hukumnya, Handy, S.H., M.H., Rizki menyampaikan secara rinci kronologi peristiwa yang menimpanya, beserta dampak psikologis yang masih membekas hingga kini. Ia mengaku masih diliputi rasa takut dan trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Polres Bogor. Berdasarkan keterangan korban, terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, lima orang sempat diamankan, namun hanya dua yang masih berada dalam tahanan. Sementara itu, status hukum enam orang lainnya hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Kami menyampaikan apresiasi atas diterimanya permohonan perlindungan klien kami oleh LPSK. Kami berharap lembaga ini segera melakukan asesmen dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta saksi agar keberanian mereka mengungkap fakta tidak terhalang rasa takut,” ujar Handy kepada awak media.

Ia menegaskan pentingnya peran kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kami mendesak aparat penegak hukum segera memburu dan menangkap seluruh pihak yang terlibat. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan—tidak ada satu pun yang boleh dikecualikan dari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Handy menjelaskan bahwa dampak peristiwa ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga merusak kondisi kejiwaan korban. “Hingga saat ini, klien kami masih enggan beraktivitas di luar rumah karena merasa terancam. Tekanan batin dan rasa malu akibat peristiwa yang terjadi di tempat umum turut membebani pikirannya,” ungkapnya.

Pihak hukum menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga mencapai titik terang. “Kami menghargai upaya yang telah dilakukan sejauh ini, namun kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap dan diadili secara adil. Keadilan harus benar-benar terwujud bagi korban,” pungkas Handy.

Reported by Imam Setiyadi

Berita Relevan