JAKARTA, – Guna memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang tersebar di lima titik strategis seluruh penjuru Ibu Kota.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan dokumen tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.Rabu 10 Juni 2026.
Layanan bergerak ini menjangkau wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi terdekat guna menghindari kepadatan lalu lintas dan menghemat waktu perjalanan.
Baca Juga
Berbeda dengan pelayanan di kantor pusat, SIM Keliling secara khusus diperuntukkan bagi pengurangan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi jenis A dan C. Keunggulan lain yang ditawarkan adalah alur pelayanan yang cenderung lebih cepat dengan antrian yang relatif lebih longgar dibandingkan kantor Satpas induk.
Berikut rincian lokasi layanan yang dapat dikunjungi, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya:
(Daftar lengkap lokasi dapat dilihat melalui rilis resmi TMC Polda Metro Jaya)
Kehadiran layanan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang fleksibel, dekat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Reported by Sutarno

















