PONTIANAK – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Penyelundupan, melaksanakan tindakan tegas dan nyata dengan memusnahkan barang bukti berupa komoditas hortikultura ilegal di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, dan dilaksanakan berdasarkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK serta Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.
Baca Juga
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kepala Satgas Pangan Polri, sekaligus Koordinator Penegakan Hukum Satgas Gakkum Penyelundupan.
Beliau didampingi oleh para pejabat tinggi lainnya, antara lain Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kompol Muhammad Iridenta Tania, dan Kompol Bagja Ahmad Muharam, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Seperti Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Perum Bulog, hingga Dinas Hortikultura setempat.
Sinergitas lintas lembaga ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membasmi praktik ilegal yang merugikan kepentingan nasional.
Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kuat institusi kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelundupan barang komoditas strategis.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah produk hortikultura yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, tidak memenuhi persyaratan teknis maupun hukum, serta tidak memiliki izin yang sah.
Selain menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, peredaran barang-barang ini sangat berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem pertanian, merusak pasar dalam negeri, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas,” tegas beliau.
Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berjenis komoditas yang bersifat mudah rusak dan dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi.
Proses pemusnahan dilakukan melalui prosedur yang ketat dan terukur, yakni dengan cara dikuburkan ke dalam lubang galian yang telah disiapkan, disemprotkan dengan cairan khusus guna mematikan potensi pertumbuhan kembali maupun mencegah pemanfaatan ulang, dan akhirnya ditutup serta ditimbun dengan tanah secara rapat.
Metode ini dipilih untuk menjamin agar barang tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Satgas Pangan Polri menambahkan bahwa operasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang ilegal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dan berkelanjutan yang disusun untuk memperkuat sistem pengawasan serta pengendalian alur distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di jalur-jalur strategis dan kawasan perbatasan.

Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku usaha yang berniat mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan merugikan kepentingan bersama.
“Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini bukan sekadar urusan penindakan pidana belaka, melainkan memiliki makna yang jauh lebih luas, yaitu upaya melindungi keberlangsungan hidup para petani lokal, menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, serta menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional yang merupakan aset strategis bangsa,” jelas Ade Safri.
Melalui langkah tegas ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera yang mendalam bagi para pelaku tindak pidana penyelundupan dan perdagangan barang ilegal.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan beroperasi di jalur hukum yang sah.
Pemerintah secara terus-menerus berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan, menutup segala celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan, serta meningkatkan kualitas koordinasi antarinstansi.
Kehadiran negara melalui tindakan nyata seperti ini menjadi bukti bahwa kedaulatan ekonomi dan ketahanan pangan nasional akan senantiasa dijaga dan dipertahankan dengan penuh ketegasan demi kesejahteraan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Reported by Sutarno

















