Ungkap Sindikat Penipuan Lintas Negara, Polda Jateng Amankan 38 Pelaku Modus Pig Butchering yang Raup Rp 41 Miliar

by

medianewstrn

medianewstrn.com

SEMARANG – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil memecahkan kasus tindak pidana kejahatan siber yang melibatkan jaringan terorganisir berskala internasional.

Sindikat penipuan dengan modus pig butchering atau penipuan berkedok hubungan asmara dan investasi palsu akhirnya berhasil dibongkar. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 38 orang tersangka dari berbagai lokasi, meliputi wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas digital yang mencurigakan. Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa kelompok ini beroperasi secara resmi berkedok badan usaha bernama PT Digi Global Konsultan, yang beralamat di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Di permukaan, perusahaan ini berfungsi sebagai tempat perekrutan tenaga kerja, namun di balik itu, tempat tersebut merupakan markas besar operasi penipuan yang menyasar korban berkewarganegaraan asing, dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pola kejahatan yang digunakan adalah skema pig butchering, sebuah metode penipuan yang terstruktur dan memanfaatkan aspek psikologis korban.

Para pelaku memulai aksinya dengan membangun kedekatan dan hubungan emosional yang mendalam melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun berbagai platform komunikasi digital lainnya, dengan menggunakan identitas palsu dan profil yang direkayasa sedemikian rupa.

“Para pelaku terlebih dahulu menciptakan ikatan emosional dengan korban menggunakan nama dan data yang tidak benar. Setelah korban merasa percaya dan memiliki kepercayaan penuh, mereka kemudian diarahkan untuk melakukan penanaman modal atau investasi pada platform perdagangan aset kripto yang sebenarnya telah direkayasa dan dikendalikan sepenuhnya oleh kelompok penipu. Segala dana yang disetorkan korban sepenuhnya jatuh ke dalam penguasaan jaringan ini,” ungkap Kombes Himawan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Untuk meyakinkan korban sepenuhnya, sindikat ini bahkan menggunakan foto dan video visual yang menarik perhatian, serta menyiapkan model manusia nyata guna melakukan panggilan video secara langsung. Hal ini dilakukan agar kepercayaan korban semakin kuat dan mereka tidak menyadari bahwa sebenarnya sedang menjadi sasaran penipuan yang terencana dengan sangat baik.

“Modus ini sangat sistematis dan memanfaatkan kelemahan psikologis manusia. Korban diajak membangun hubungan personal, sehingga tanpa sadar mereka bersedia mentransfer dana dalam jumlah besar secara bertahap,” tambahnya.

Berdasarkan data yang terhimpun selama proses penyidikan, sepanjang periode Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok ini telah meraup keuntungan yang luar biasa besar, yakni mencapai nilai USD 2.327.625,85 atau setara dengan kurang lebih Rp 41,1 miliar. Jumlah sasaran yang disusupi mencapai sekitar 5.000 orang, dan sedikitnya sudah tercatat 133 orang yang menjadi korban nyata dari investasi palsu tersebut.

Secara organisasi, sindikat ini memiliki struktur kerja yang sangat rapi dan terbagi jelas tugas serta wewenangnya, mulai dari pimpinan, pengawas, ketua tim, petugas pemasaran, hingga staf pendukung.

Mereka dibagi ke dalam empat kelompok kerja yang berbeda, dan antar-anggota tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya berkomunikasi menggunakan nama samaran guna melindungi diri dari pelacakan.

Dari keseluruhan 38 tersangka yang berhasil diamankan, rinciannya terdiri dari 27 orang warga negara Indonesia, 4 orang warga negara Myanmar, serta 7 orang warga negara Nepal. Seluruh pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jateng guna menjalani proses hukum dan memudahkan penyidikan yang lebih mendalam.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU yang sama; serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penipuan. Sanksi yang diancamkan cukup berat, mulai dari penjara selama 4 tahun hingga paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang marak terjadi saat ini. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji-janji manis maupun keuntungan yang tidak wajar.

“Kami tegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap ajakan berinvestasi yang datang dari orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi percakapan.

Selalu pastikan keabsahan dan legalitas lembaga atau platform yang ditawarkan, serta jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan di ranah maya, demi menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat luas.

Reporter by Fathan AF

Berita Relevan