JAKARTA – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri sekaligus menjabat sebagai Ketua RT masih berlangsung sepenuhnya sesuai koridor hukum yang berlaku. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmen penuh terhadap profesionalisme, keterbukaan, dan keadilan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan perkara yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor LP/06/K/IV/2026/Sektor Tambora tertanggal 27 April 2026 tersebut.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora telah menyelesaikan tahap pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi kekuatan alat bukti. Dalam waktu dekat, perkara akan segera memasuki tahap gelar perkara—momen krusial untuk memutuskan apakah penanganan akan ditingkatkan ke jenjang penyidikan selanjutnya.
“Seluruh proses berjalan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi maupun hambatan sekecil apa pun. Kami menjamin penanganan objektif, transparan, dan akuntabel demi keadilan semua pihak,” tegas AKP Wahyu Hidayat.
Baca Juga
Terkait kabar yang beredar mengenai dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan anggota PWI, Kapolsek menegaskan hubungan sinergis antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin erat. “Kami sangat menghargai peran pers dan mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk menyampaikannya kepada penyidik. Partisipasi publik adalah kunci pengungkapan fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.
Polsek Tambora berharap langkah terbuka ini dapat memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus memperkokoh sinergi antara aparat, pers, dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.
Wartawan by Dimas Wening Adiwono

















