JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis ganja dan menyita barang bukti seberat 62,5 kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdasarkan laporan warga, Kamis (17/9/2026).
Dua tersangka berinisial PP (37) dan AA (62) kini menjalani pemeriksaan secara mendalam.
Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kepala Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
“Atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan langsung meringkus kedua pelaku. Keduanya kini diperiksa secara intensif,” ujarnya, Sabtu (19/9).
62,5 Kg Ganja Siap Edar
Dari penggeledahan, petugas mengamankan 59 bungkus ganja yang dikemas rapi dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat, disimpan di dalam tiga karung putih. Total berat barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain itu, disita pula tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, dan dua unit telepon seluler milik kedua tersangka.
Jejak peredaran dan jaringan yang melibatkan kedua pelaku masih terus didalami penyidik.@Sutarno















