Juli 27, 2026

Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Ambil Alih Pembelaan Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Tim pembela hukumnya kini diperkuat oleh mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menggantikan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mundur dengan alasan kesehatan.

Pengambilan mandat ini disampaikan Febri Diansyah, yang menyatakan menerima amanah tersebut setelah berdiskusi dengan rekan-rekan kolega Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan setara di hadapan persidangan.

“Saya menerima tugas ini setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai seorang advokat, saya memahami sepenuhnya bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Febri pada Sabtu (25/7/2026).

Febri menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berpegang teguh pada fakta-fakta yang terungkap. “Pak Febrie Adriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses ini berjalan adil, serta seluruh fakta hukum dapat diurai secara jernih dan transparan,” tambahnya.

Perkembangan ini terjadi tak lama setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rutan KPK selama 20 hari terhitung Jumat lalu. Mantan pejabat tinggi kejaksaan itu kini disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi beserta pencucian uang.

Terhadap keputusan penahanan tersebut, Febrie Adriansyah sendiri menyampaikan keberatan mendalam. Ia menilai alat bukti yang dikemukakan belum cukup kuat untuk mendasari langkah penahanan seketika itu. Meski demikian, ia menyatakan tetap siap menghadapi proses hukum yang berjalan, namun meyakini dirinya menjadi sasaran kriminalisasi.

Ia juga menyoroti aspek prosedural penanganan perkara. Menurutnya, seharusnya dilakukan pendalaman dan ekspose fakta secara berulang-ulang guna memastikan kelengkapan bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dengan masuknya Febri Diansyah, publik kini menanti bagaimana dinamika pembelaan hukum akan berjalan, serta bagaimana fakta-fakta di lapangan akan terungkap dan diuji secara seksama di meja persidangan nanti.

Wartawan sutarno

Berita Relevan