JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih menjadi sorotan luas di tengah berbagai dinamika dan penyesuaian yang terjadi.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan dengan tegas bahwa proyek ini sama sekali belum bisa dinyatakan gagal. Masa depan IKN, lanjutnya, harus dinilai secara utuh dan bergantung pada tiga pilar utama: kepastian hukum, kekuatan fiskal negara, serta kepercayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Tim Riset Kolaborasi Indonesia Prioritas Riset Nasional (RKI-PRN) dari Laboratorium E-government dan E-business Universitas Indonesia, di Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
Baca Juga

Proses Transisi Berlanjut, Belum Ada Keputusan Resmi Pemindahan
Bamsoet menjelaskan bahwa secara hukum dan politik, keberadaan IKN sudah sah ditetapkan melalui Undang-Undang IKN.
Namun, status pemindahan fungsi ibu kota secara resmi dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden.
Hal ini sejalan dengan penegasan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan selama Keppres tersebut belum ada, maka kedudukan dan fungsi ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
“IKN belum batal. Yang terjadi adalah proses transisi yang masih berlangsung dinamis. Tidak bisa dinilai hanya dari kecepatan pembangunan fisik semata,” ujarnya.
Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat komitmen investasi untuk IKN telah mencapai sekitar Rp72,39 triliun. Angka tersebut terdiri dari investasi swasta sebesar Rp60,29 triliun serta pembangunan fasilitas publik oleh kementerian dan lembaga senilai Rp12,10 triliun. Pembangunan terus didorong melalui kombinasi pendanaan APBN, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta penanaman modal swasta.
Pemindahan Bertahap dan Prasyarat Kesuksesan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menargetkan Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Bamsoet menilai skenario paling realistis adalah pemindahan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kantor eksekutif dan kelompok aparatur tertentu, setelah seluruh ekosistem pendukung benar-benar siap.
“Pemindahan baru bisa dilakukan jika perumahan, transportasi, air bersih, listrik, layanan publik, keamanan hingga sistem administrasi sudah berjalan andal. Keputusan Presiden nantinya akan menjadi penanda resmi perpindahan ibu kota,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah tantangan yang harus diatasi: keterbatasan ruang fiskal negara, perlindungan hak masyarakat adat, serta keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Kalimantan.
Bukan Sekadar Pindah Gedung, Tapi Memindahkan “Negara”
Dalam penutup pernyataannya, Bamsoet menegaskan perbedaan mendasar antara keberhasilan dan kegagalan pemindahan ibu kota. Ia berharap IKN tidak mengulangi nasib ibu kota baru di negara lain yang dinilai belum optimal seperti Naypyidaw di Myanmar, Yamoussoukro di Pantai Gading, maupun New Administrative Capital di Mesir.
Sebaliknya, Indonesia ingin meneladani keberhasilan Washington DC, Brasilia, Canberra, hingga Putrajaya.
“Pemindahan ibu kota dikatakan gagal jika yang dibangun hanya istana megah, jalan lebar, dan monumen, namun manusia, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan serta legitimasi publik tetap tertinggal di kota lama.
Keberhasilan sejati adalah ketika negara ikut pindah seutuhnya, membentuk kota baru yang hidup, dinamis, dan menjadi fondasi kokoh bagi kemajuan Indonesia masa depan,” pungkas Bamsoet.
Wartawan by sutarno

















