JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK‑37/2025), dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri di pasar daring.
Langkah ini ditempuh guna menyederhanakan tata cara administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan sistem pemungutan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan secara tegas bahwa kebijakan ini bukanlah pemberlakuan jenis pajak baru. Kewajiban membayar PPh atas penghasilan usaha sejatinya telah diatur dan berlaku bagi seluruh pedagang sesuai ketentuan perundang‑undangan yang ada.
Baca Juga
Peraturan terbaru ini hanya menyempurnakan mekanisme pemungutan, yakni dialihkan dan dilaksanakan secara terpusat melalui penyelenggara marketplace, sehingga beban administrasi bagi pelaku usaha menjadi jauh lebih ringkas dan transparan.
“PMK‑37/2025 tidak menciptakan kewajiban baru. Pedagang memang sudah wajib melunasi PPh sejak awal. Aturan ini sekadar mengatur siapa yang memungutnya—sekarang dilakukan oleh platform—agar prosesnya lebih sederhana, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” jelas Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).
Penyederhanaan mekanisme ini diharapkan dapat memangkas biaya kepatuhan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di ranah daring, sekaligus memperkuat basis data perpajakan sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai masih memiliki celah kepatuhan. Dengan adanya pemungutan terpadu, pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan perlakuan fiskal antara pedagang konvensional dan pedagang daring, tanpa membebani tambahan kewajiban yang tidak perlu.
Penerapan kebijakan ini juga menjadi bukti adaptasi sistem perpajakan nasional terhadap perkembangan teknologi dan pola perdagangan modern. Pemerintah berkomitmen terus menyempurnakan aturan agar tetap selaras dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wartawan by Sutarno

















